Ini adalah golongan wajib pajak yang digunakan harus juga tidak ada harus lapor SPT tahunan

DKI Jakarta – Setiap tahun, wajib pajak pada Indonesia diharuskan melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan sebagai bentuk kepatuhan terhadap peraturan perpajakan. Namun, tidaklah semua orang memiliki kewajiban untuk melaporkan SPT. Ada kriteria tertentu yang menentukan siapa belaka yang wajib melapor lalu siapa yang dimaksud tidak.
Bagi yang dimaksud belum memahami aturan ini, penting untuk mengetahui ketentuan yang digunakan berlaku agar tidaklah terkena sanksi atau denda akibat kelalaian. Lantas, siapa hanya yang tersebut perlu wajib lapor serta dikecualikan pada pelaporan SPT Tahunan? Berikut penjelasannya.
Wajib pajak yang dimaksud perlu lapor SPT tahunan
Berdasarkan Peraturan DJP No. Per-53/PJ/2008, Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) adalah nomor yang diberikan untuk wajib pajak sebagai alat administrasi perpajakan. NPWP berfungsi sebagai identitas pada melaksanakan hak kemudian kewajiban perpajakan.
Setiap wajib pajak yang dimaksud sudah memenuhi ketentuan subyektif juga obyektif perpajakan wajib melaporkan SPT Tahunan, baik perorangan maupun badan usaha. Wajib pajak orang pribadi terbagi menjadi dua kategori, yaitu wajib pajak di negeri juga wajib pajak luar negeri.
Wajib pajak pada negeri mencakup individu yang digunakan berdomisili di area Indonesia, sudah tinggal dalam Indonesia lebih tinggi dari 183 hari pada kurun waktu 12 bulan, atau mereka itu yang tersebut berada di dalam Indonesia serta berencana untuk menetap di jangka waktu tertentu.
Sementara itu, wajib pajak luar negeri adalah individu yang digunakan tidaklah tinggal dalam Indonesia selama lebih besar dari 183 hari, namun masih memperoleh penghasilan dari Indonesia atau menjalankan usaha melalui bentuk bidang usaha tetap memperlihatkan (BUT) di tempat Indonesia.
Mengacu pada Peraturan DJP No. Per-20/PJ/2013, berikut adalah kategori orang yang dimaksud diwajibkan mendaftarkan diri untuk mendapatkan NPWP:
1. Individu, termasuk wanita yang dimaksud sudah pernah menikah namun hidup terpisah, yang mana ingin membayar pajak secara mandiri berdasarkan perjanjian pemisahan penghasilan serta harta dengan suami.
2. Orang pribadi yang mana memperoleh pendapatan dalam melawan Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP)
3. Badan perniagaan yang digunakan memiliki kewajiban untuk membayar, memotong, kemudian memungut pajak sesuai dengan ketentuan perpajakan yang tersebut berlaku.
4. Badan bisnis yang mana bertanggung jawab di melakukan pemotongan atau pemungutan pajak berdasarkan peraturan perpajakan.
5. Bendahara yang digunakan ditunjuk sebagai pihak yang dimaksud melakukan pemotongan atau pemungutan pajak sesuai dengan ketentuan perundang-undangan perpajakan.
6. Individu yang memilih untuk mendaftarkan diri secara sukarela guna memperoleh NPWP.
Wajib pajak yang dimaksud tak perlu melaporkan SPT tahunan
Pemerintah sedang menyusun kriteria wajib pajak yang mana dibebaskan dari kewajiban melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan.
Langkah ini dijalankan sebagai tindakan lanjut menghadapi Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 81 Tahun 2024 yang mana mengatur ketentuan perpajakan di penerapan Sistem Inti Administrasi Perpajakan.
Dalam Pasal 180 PMK 81/2025 disebutkan bahwa wajib pajak penghasilan (PPh) tertentu dapat dikecualikan dari kewajiban menyampaikan SPT. Namun, rincian kriteria wajib pajak yang digunakan mendapat pengecualian ini akan ditetapkan dengan segera oleh Direktur Jenderal Pajak.
Sebelumnya, aturan mengenai wajib pajak yang dimaksud tiada perlu melaporkan SPT sudah ada tercantum di PMK-147/PMK.03/2017 juga Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-04/PJ/2020.
Berdasarkan peraturan tersebut, wajib pajak yang dimaksud dikategorikan sebagai Non-Efektif (NE) bukan diwajibkan melaporkan SPT Tahunan serta tidak ada akan dikenakan sanksi berbentuk surat teguran meskipun tiada menyampaikan laporan pajaknya.
Adapun beberapa kategori wajib pajak yang tersebut umumnya dapat mengajukan pembaharuan status menjadi wajib pajak NE, antara lain:
1. Wajib pajak yang digunakan mengalami penurunan penghasilan hingga berada di dalam bawah batas Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP).
2. Pelaku usaha yang sudah menghentikan seluruh kegiatan usahanya.
3. Pekerja yang dimaksud tak lagi memiliki pekerjaan kemudian sumber penghasilan tetap.
4. Pensiunan yang mana tidaklah memperoleh penghasilan tambahan selain dana pensiun.






