Sistem royalti musik dalam Indonesia: Hak musisi lalu mekanismenya

Ibukota – Royalti musik atau karya musik selalu berubah jadi perbincangan menyita perhatian pada bidang hiburan Indonesia. Melalui Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta kemudian peraturan turunannya, negara memberikan landasan hukum yang tersebut kuat pada penghimpunan kemudian pendistribusian royalti bagi para pencipta, pemegang hak cipta, juga pemilik hak terkait.
Secara hukum, pencipta miliki dua jenis hak, yakni hak moral kemudian hak ekonomi. Hak moral melekat secara abadi pada diri pencipta dan juga tiada dapat dialihkan selama ia masih hidup. Hak ini mencakup, antara lain, hak untuk mencantumkan atau tiada mencantumkan nama pada ciptaannya, menggunakan nama samaran, dan juga mempertahankan ciptaannya dari distorsi atau pembaharuan yang merugikan reputasinya.
Sementara itu, hak perekonomian adalah hak eksklusif yang dimaksud memungkinkan pencipta memperoleh khasiat perekonomian menghadapi karyanya, di antaranya melalui penerbitan, penggandaan, pengumuman, pertunjukan, hingga penyewaan ciptaan.
Dalam konteks musik lalu lagu, hak ekonomi ini diwujudkan melalui mekanisme royalti. Royalti didefinisikan sebagai imbalan menghadapi pemanfaatan hak sektor ekonomi suatu ciptaan atau produk-produk hak terkait yang mana diterima oleh pencipta atau pemilik hak.
Untuk menjamin pelaksanaan hak ekonomi tersebut, pemerintah membentuk Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN), sebagaimana diatur pada Peraturan otoritas (PP) Nomor 56 Tahun 2021 kemudian Permenkumham Nomor 9 Tahun 2022. LMKN bertugas menarik, menghimpun, serta mendistribusikan royalti terhadap pencipta maupun pemilik hak.
Royalti wajib dibayarkan oleh pihak yang mana memanfaatkan lagu atau musik secara komersial di bentuk layanan publik, seperti konser, kafe, restoran, pusat perbelanjaan, hotel, bioskop, hingga nada tunggu telepon. Kegiatan yang dimaksud dikategorikan sebagai pemanfaatan komersial yang menghasilkan kembali keuntungan ekonomi, sehingga wajib membayar royalti melalui LMKN.
Pihak yang mana wajib membayar royalti adalah pengurus acara atau pemilik usaha, tidak penyanyi secara individu. Pembayaran dijalankan melalui LMKN yang kemudian mendistribusikan royalti terhadap para musisi melalui Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) – badan hukum nirlaba yang mana ditunjuk oleh para pencipta untuk menjalankan hak ekonominya.
Besaran royalti berbeda-beda tergantung jenis layanan masyarakat serta ditetapkan berdasarkan Keputusan Menteri Hukum serta HAM, dengan mempertimbangkan keadilan dan juga kelaziman praktik pemakaian karya musik di dalam masyarakat.
Sistem distribusi royalti ini dijalankan berdasarkan data pemakaian lagu dan/atau musik yang dihimpun pada Sistem Berita Lagu kemudian Musik (SILM). LMK wajib memberikan laporan pendistribusian royalti untuk LMKN sekurang-kurangnya dua kali pada setahun. Jika berjalan sengketa melawan distribusi, musisi dapat mengajukan mediasi untuk LMKN.
Praktik mirip juga diterapkan di negara lain, seperti Perancis, Jerman, dan juga Amerika Serikat, yang mempunyai lembaga kolektif dengan fungsi transparan kemudian akuntabel. Indonesia sendiri terus menyokong transparansi serta efisiensi sistem ini demi menjamin pengamanan hak para musisi.
Melalui penguatan peran LMKN dan juga LMK, diharapkan lingkungan musik Tanah Air berubah menjadi tambahan sehat kemudian profesional, juga memberikan jaminan kepastian hukum bagi para pencipta lagu kemudian musisi tanah air.
Artikel ini disadur dari Sistem royalti musik di Indonesia: Hak musisi dan mekanismenya






