Kode Etik
1. Integritas dan Independensi
Setiap anggota tim redaksi harus menjaga integritas profesional dan independensi dari pengaruh eksternal yang dapat mempengaruhi objektivitas pelaporan. Keputusan editorial harus didasarkan pada kebenaran, akurasi, dan kepentingan publik.
2. Ketepatan dan Keakuratan
Tim redaksi bertanggung jawab untuk memastikan bahwa semua informasi yang dipublikasikan adalah tepat dan akurat. Kesalahan yang terjadi harus segera diperbaiki dengan jelas dan terbuka.
3. Sumber Berita
Sumber berita harus diverifikasi dan dipercaya keandalannya. Kapanpun memungkinkan, berita harus dikonfirmasi dengan minimal dua sumber yang independen. Kredibilitas dan relevansi sumber harus selalu dipertimbangkan.
4. Hak Cipta
Menghormati hak cipta dan hak kekayaan intelektual adalah esensial. Konten dari sumber eksternal harus digunakan dengan izin yang sesuai dan selalu mencantumkan sumber aslinya.
5. Konflik Kepentingan
Anggota redaksi harus menghindari situasi di mana terdapat konflik kepentingan pribadi atau finansial yang dapat mempengaruhi keputusan editorial mereka. Keterlibatan dalam kegiatan politik, kampanye, atau kepentingan bisnis yang bertentangan dengan peran mereka sebagai jurnalis harus dihindari.
6. Perlakuan Terhadap Narasumber
Perlakuan terhadap narasumber harus dilakukan dengan adil dan hormat. Informasi yang diberikan oleh narasumber anonim harus ditangani dengan sangat hati-hati dan hanya digunakan ketika sumber tersebut dapat dipercaya dan informasinya penting bagi publik.
7. Non-diskriminasi
Dalam melaporkan berita, tim redaksi harus menghindari stereotip dan generalisasi berdasarkan ras, agama, jenis kelamin, orientasi seksual, kecacatan, atau status sosial. Pelaporan harus inklusif dan menghormati keragaman.
8. Tanggung Jawab Sosial
Tim redaksi harus sadar akan dampak yang bisa ditimbulkan oleh pemberitaan mereka terhadap individu dan masyarakat. Hindari pemberitaan yang bisa menimbulkan panik atau ketakutan tanpa dasar yang kuat.
9. Transparansi dan Akuntabilitas
Tim redaksi harus terbuka dalam komunikasi dengan publik dan responsif terhadap kritik atau keluhan tentang kinerja redaksional.
10. Kepatuhan Hukum
Semua aktivitas jurnalistik harus dilakukan dengan mematuhi hukum yang berlaku, termasuk peraturan tentang privasi, fitnah, dan undang-undang pers.