20 Bank Bangkrut dalam 2024, OJK Terbitkan 3 Aturan Perkuat BPR juga BPRS

JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan ( OJK ) berjanji terus menguatkan sektor perbankan pada Indonesia, salah satunya melalui penerbitan peraturan untuk Bank Perekonomian Rakyat (BPR) lalu Bank Perekonomian Rakyat Syariah (BPRS).
Diketahui sepanjang tahun 2024 ini, sudah ada ada 20 bank bangkrut di dalam Indonesia. Maka guna menjaga dari hal itu terulang kembali, OJK terbitkan 3 aturan untuk menguatkan BPR serta BPRS.
Tiga peraturan yang disebutkan di dalam antaranya POJK Nomor 23 Tahun 2024 tentang Pelaporan melalui Sistem Pelaporan OJK kemudian Transparansi Kondisi Keuangan bagi Bank Perekonomian Rakyat dan juga Bank Perekonomian Rakyat Syariah (POJK Pelaporan juga TKK BPR dan juga BPR Syariah), POJK Nomor 24 Tahun 2024 tentang Mutu Aset Bank Perekonomian Rakyat Syariah (POJK Mutu Aset BPR Syariah), juga POJK Nomor 25 Tahun 2024 tentang Penerapan Tata Kelola Syariah Bagi Bank Perekonomian Rakyat Syariah (POJK Tata Kelola Syariah BPR Syariah).
1. POJK Nomor 23 Tahun 2024
POJK Pelaporan kemudian TKK BPR juga BPR Syariah disusun sebagai upaya meningkatkan pengawasan berbasis teknologi kemudian transparansi kondisi keuangan BPR dan juga BPR Syariah dengan digitalisasi laporan yang dimaksud masih disampaikan secara luring dan juga diadakan penyesuaian cakupan laporan lalu tata cara publikasi laporan.
Selain itu, POJK ini juga sebagai landasan hukum menghadapi penyampaian seluruh laporan BPR kemudian BPR Syariah, baik laporan berkala maupun insidental, untuk OJK melalui Program Pelaporan Online Otoritas Jasa Keuangan (APOLO), sejalan dengan upaya meningkatkan efisiensi pelaporan BPR juga BPR Syariah.
POJK 23/2024 ini mulai berlaku pada tanggal 1 Desember 2024 lalu mencabut keberlakuan POJK Nomor 48/POJK.03/2017 tentang Transparansi Kondisi Keuangan Bank Perkreditan Rakyat, POJK Nomor 13/POJK.03/2019 tentang Pelaporan Bank Perkreditan Rakyat juga Bank Modal Rakyat Syariah melalui Sistem Pelaporan Otoritas Jasa Keuangan, lalu POJK Nomor 35/POJK.03/2019 tentang Transparansi Kondisi Keuangan Bank Pendanaan Rakyat Syariah.
2. POJK Nomor 24 Tahun 2024
POJK Mutu Aset BPR Syariah disusun sebagai upaya memulai pembangunan lapangan usaha BPR Syariah yang tersebut sehat serta mempunyai daya saing tinggi dengan senantiasa memperhatikan prinsip kehati-hatian lalu manajemen risiko kegiatan usaha, khususnya pengelolaan aset dengan masih memperhatikan prinsip syariah.
POJK Mutu Aset BPR Syariah merupakan langkah lanjut melawan amanat Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangunan juga Perkuatan Bidang Keuangan (UU P2SK) serta merupakan perwujudan dari Roadmap Pengembangunan dan juga Menguatkan Sektor Keuangan Syariah 2023-2027 juga Roadmap Pembangunan serta Menguatkan Industri Bank Perekonomian Rakyat kemudian Bank Perekonomian Rakyat Syariah 2024-2027.
Pokok pengaturan POJK Standard Aset BPR Syariah terdiri dari perluasan cakupan aset produktif, penambahan pengaturan mengenai aset nonproduktif, kualitas aset produktif, penyisihan penilaian kualitas aset serta cadangan kerugian penurunan nilai (CKPN), restrukturisasi pembiayaan, properti terbengkalai, agunan yang digunakan diambil alih, hapus buku, juga kebijakan pembiayaan juga prosedur pembiayaan.
3. POJK Nomor 25 Tahun 2024
POJK Tata Kelola Syariah BPR Syariah diterbitkan sebagai upaya penguatan tata kelola syariah pada BPR Syariah termasuk peningkatan kewenangan lalu peran Dewan Pengawas Syariah (DPS).
POJK Tata Kelola Syariah BPR Syariah merupakan aktivitas lanjut melawan amanat UndangUndang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Penguraian dan juga Menguatkan Industri Keuangan (UU P2SK) juga merupakan perwujudan dari Roadmap Pengembangunan dan juga Perkuatan Sektor Keuangan Syariah 2023-2027 juga Roadmap Pembangunan kemudian Menguatkan Industri Bank Perekonomian Rakyat serta Bank Perekonomian Rakyat Syariah 2024-2027.
Dalam penyusunannya, selain mempertimbangkan masukan yang berasal dari pemangku kepentingan, POJK ini juga memperhatikan Pedoman Umum Governansi Entitas Syariah Indonesia tahun 2023 yang digunakan diterbitkan oleh Komite Nasional Kebijakan Governansi dan juga standar IFSB-10 Guiding Principles on Shariah Governance Systems for Institutions Offering Islamic Financial Services.






