Cara Polisi Tahu Nomor WhatsApp Pelanggar Lalu Lintas, Ternyata Begini

JAKARTA – Cara polisi tahu nomor WhatsApp pelanggar lalu lintas menjadi pertanyaan yang banyak dilontarkan masyarakat. Terlebih di area sedang kabar segera diterapkannya sistem tilang elektronik baru pada berbagai area Tanah Air.
Pada wilayah hukum Polda Metro Jaya misalnya, pihak terkait sudah ada meluncurkan sistem tilang baru bernama Cakra Presisi. Dalam penggunaannya, sistem ini memungkinkan pelanggar lalu lintas menerima surat tilang via WhatsApp.
Menariknya, surat tilang yang dimaksud kabarnya akan segera muncul di waktu satu menit setelahnya seseorang melakukan pelanggaran. Jadi, misalnya Anda terbukti melanggar lalu lintas, nantinya akan dikirim notifikasi atau pemberitahuan tilang melalui WhatsApp.
Lalu, bagaimana cara polisi bisa saja mengetahui nomor WhatsApp pelanggar lalu lintas? Berikut ini penjelasannya yang mampu disimak.
Cara Polisi Tahu Nomor WhatsApp Pelanggar Lalu Lintas
Kepala Sub Direktorat Penegakan Hukum (Subdit Gakkum) Ditlantas Polda Metro Jaya, AKBP Ojo Ruslani, sebelumnya sudah menjelaskan beberapa informasi terkait sistem tilang elektronik baru bertajuk Cakra Presisi. Di antaranya ia juga menyinggung persoalan cara pihak kepolisian mengetahui nomor WhatsApp pelanggar.
Bukan dikarenakan disadap, polisi dapat mengetahui nomor pelanggar lantaran publik sebelumnya telah lama mencantumkan nomor ponsel pada waktu proses pendaftaran STNK. Dari situ juga sanggup diketahui mengenai akun WhatsApp yang digunakan terhubung.
“Dari Electronic Registration and Identification (ERI) Lantas Polda Metro Jaya, pemilik kendaraan kan wajib mencantumkan nomor ponselnya ketika proses daftar STNK,” kata Ono, Kamis (23/1/2025).
Sementara itu, pihak kepolisian menegaskan bahwa rakyat tak perlu khawatir persoalan prospek penyalahgunaan yang mana mengatasnamakan mereka. Pasalnya, akun WhatsApp kepolisian telah dilakukan mendapat centang biru.
Sasaran Tilang Elektronik yang Dikirim Notifikasi ke WhatsApp
Lebih jauh, Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya juga menjelaskan sedikitnya ada sepuluhan sasaran penilangan elektronik yang tersebut dikirimkan notifikasi atau pemberitahuan tilang melalui program WhatsApp atau Cakra Presisi. Berikut di dalam antaranya:
– Pelanggaran ganjil genap
– Pelanggaran marka kemudian rambu jalan
– Pelanggaran batas kecepatan
– Menerobos lampu merah
– Melawan arus
– Tidak menggunakan helm
– Tidak menggunakan sabuk keselamatan
– Menggunakan ponsel ketika berkendara
– Menggunakan pelat nomor palsu
– Menerobos jalur Bus Transjakarta
Demikian ulasan mengenai cara polisi tahu nomor WhatsApp pelanggar lalu lintas. Semoga bermanfaat.






