4 Jenis Mobil yang dimaksud Dipungut PPN 12% dalam 2025

JAKARTA – Mobil lalu kendaraan beroda dua motor masuk kategori tertentu yang dimaksud dikenakan tarif Pajak Pertambahan Kuantitas (PPN) 12% yang tersebut sudah ada mulai berlaku pada Rabu (1/1/2025). Daftar barang mewah yang mana dikenai tambahan PPN 12% diatur pada PMK Nomor 42/PMK.010/2022.
Sebelumnya ditekankan barang yang tersebut dikenakan PPN 12% adalah barang yang mana telah terkena Pajak Penjualan berhadapan dengan Barang Mewah (PPnBM), termasuk kendaraan bermotor .
Diketahui, ada beberapa kendaraan yang tersebut dikenakan PPnBM sebagaimana tercantum di Peraturan Menteri Keuangan nomor 141/PMK.010/2021 tentang Penetapan Jenis Kendaraan Bermotor yang digunakan dikenai Pajak Penjualan melawan Barang Mewah juga Tata Cara Pengenaan Pemberian kemudian Penatausahaan Pembebasan, dan juga Pengembalian Pajak Penjualan melawan Barang Mewah.
Berikut 4 jenis mobil yang digunakan terkena PPN 12% di dalam 2025:
1. Kendaraan Bermotor angkutan orang sampai dengan 15 orang
Kendaraan yang sanggup menampung 15 orang merupakan mobil jenis Microbus. Kendaraan microbus populer seperti Toyota Hiace serta Mercedes Benz Sprinter menawarkan kapasitas yang besar.
Mobil microbus merupakan salah satu jenis kendaraan komersial yang tersebut difungsikan khusus untuk mengangkut sebagian besar penumpang tergantung pada varian serta konfigurasi kursi yang dimaksud dimilikinya. Mobi
2. Kendaraan bermotor dengan kabin ganda
Pikap kabin ganda alias double cabin (dcab) merupakan kendaraan niaga empat pintu yang mana dilengkapi dengan dua baris kursi penumpang di area bagian belakangnya. Double cabin umumnya juga dikenal dengan sebutan crew cabin.
Crew cabin sendiri adalah istilah yang tersebut lebih lanjut familiar dipakai untuk mendeskripsikan mobil pikap empat pintu. Namun secara ukuran, dcab terbilang lebih banyak kecil ketimbang crew cabin.
Biasanya mobil double cabin kerap digunakan sebagai kendaraan niaga yang mana dipakai untuk area perkebunan. Bentuknya sejenis dengan mobil pikap, namun miliki tambahan ruang untuk penumpang pada bagian belakang dekat bak muatannya.
Namun bukanlah berarti pikap double cabin jarang terlihat pada jalan raya. Bukan belaka sebagai kendaraan untuk medan berat, namun pikap kabin ganda kerap digunakan pribadi hingga keluarga.
3. Mobil golf (termasuk golf buggy) juga kendaraan semacam itu
Mobil golf, juga dikenal sebagai kart golf, adalah kendaraan khusus yang mana dirancang untuk digunakan di area lapangan golf. Namun seiring perkembangannya, golf cart pada masa kini sejumlah digunakan untuk berbagai kegiatan di area luar lapangan golf.
4. Trailer, semi-trailer dari tipe caravan, untuk perumahan atau kemah
Salah satu jenis kendaraan yang digunakan kena PPN 12% adalah tipe Caravan. Diketahui Caravan adalah tempat tinggal terpisah yang tersebut ditarik pada belakang kendaraan atau mobil biasa.

Caravan merupakan trailer individu yang harus ditarik atau diderek sedangkan Campervan adalah kendaraan mandiri yang mana sanggup dikemudikan. Inilah perbedaan utama dari Campervan serta Caravan.






