4 Penyanyi Tolak Model Royalti Direct License Ahmad Dhani, Pilih Jalur Resmi Lewat LMK

JAKARTA – Sejumlah penyanyi menolak skema royalti direct license seperti yang digunakan digaungkan Ahmad Dhani. Mereka menyatakan tidak ada setuju dengan sistem pembayaran royalti segera ke pencipta lagu kemudian memilih masih mengikuti aturan resmi melalui Lembaga Manajemen Kolektif (LMK).
Para penyanyi yang disebutkan menilai sistem LMK lebih banyak memiliki kepastian hukum dan juga pengamanan yang tersebut jelas bagi pelaku lapangan usaha musik. Sementara itu, Ahmad Dhani secara terbuka menggerakkan mekanisme direct license, alih-alih melalui lembaga manajemen kolektif.
Pandangan ini menuai kontroversi lalu ditentang oleh banyak musisi lain. Dhani menilai sistem royalti yang dimaksud ada ketika ini belum berpihak pada pencipta lagu. Ia beranggapan bahwa LMK yang tersebut mengatur royalti musik kerap tidak ada transparan juga kurang efektif, teristimewa pada pencabutan royalti dari pertunjukan musik live.
Oleh dikarenakan itu, ia memacu skema direct license, yang dimaksud mana para pengguna lagu harus memohonkan izin serta membayar royalti segera untuk pencipta lagu tanpa perantara LMK. Pernyataan Dhani ini muncul salah satunya menanggapi sikap Ariel NOAH, yang digunakan sebelumnya mengaku tidaklah keberatan apabila musisi lain membawakan lagu-lagunya tanpa izin.
Dhani menyalahkan keras pandangan tersebut. Menurutnya, langkah Ariel itu egois serta dapat berdampak buruk bagi pencipta lagu lain. Ia kemudian mengingatkan agar sesama musisi lebih besar memperhatikan hak-hak pencipta lagu. Berikut daftar penyanyi yang digunakan tiada setuju dengan pentolan Dewa 19 itu dirangkum dari berbagai sumber, Kamis (27/3/2025).
4 Penyanyi Tolak Rencana Royalti Direct License Ahmad Dhani
1. Ariel NOAH

Foto/Instagram Ariel NOAH
Pandangan Dhani berseberangan dengan Ariel yang tersebut percaya pada mekanisme royalti kolektif melalui LMK. Ariel sebelumnya menyatakan bahwa ia mengizinkan siapa pun menyanyikan lagu-lagu NOAH tanpa perlu memohonkan izin secara langsung kepadanya. Baginya, LMK telah memiliki wewenang lalu mekanisme untuk menjalankan royalti bagi pencipta lagu sesuai peraturan yang mana berlaku.
Artinya, selama pelaksana acara atau pihak yang membawakan lagu telah membayar royalti melalui LMK, hal itu dianggap cukup tanpa perlu izin terpisah dari pencipta lagu. Namun, sikap Ariel yang dimaksud ditanggapi sinis oleh Dhani. Ia menilai Ariel terlalu mengedepankan diri sendiri kemudian mengabaikan dampaknya bagi pencipta lagu lain.






