6 Kapal Kandas pada Banten, DPP INSA Desak Dirjen Hubla Bertindak Tegas

JAKARTA – Saat ini, terdapat sedikitnya enam kapal kandas yang digunakan belum ditangani di dalam wilayah pesisir Pandeglang, Banten. Keenam kapal yang disebutkan terdiri dari tongkang Mannalines yang tersebut kandas dalam wilayah Bayah, tongkang Nautica 25 di area Pulau Tinjil, tongkang Titan 36, Kapal Motor Felya, tongkang DBD 3028, juga tug boat Daya 28. Bahkan, kemungkinan masih ada kapal-kapal atau tongkang lainnya yang digunakan mengalami hal serupa.
Tiga unit tongkang telah dilakukan dipotong-potong sebagian oleh pemborong besi tua di tempat lokasi kejadian, sementara tiga unit lainnya masih terbengkalai meskipun telah berbulan-bulan. Diduga, kapal-kapal ini mengantisipasi pembeli besi tua untuk diproses lebih besar lanjut.
Pengurus DPP INSA, Zaenal Hasibuan, menilai lambannya penanganan kecelakaan kapal ini disebabkan oleh kurangnya kompetensi aparat Syahbandar dalam KUPP Kelas 3 Labuan. Sebagian aparat di area sana tidaklah memenuhi standar kompetensi, sertifikasi, kemudian kualifikasi yang tersebut disyaratkan pada Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN.
“Bunyi Undang-Undang yang disebutkan jelas menyatakan bahwa rekrutmen, rotasi, mutasi, kemudian penawaran ASN harus mengacu terhadap kompetensi, kualifikasi, dan juga sertifikasi pegawai negeri yang bersangkutan,” tegas Zaenal pada pernyataannya, Hari Senin (10/2/2025).
Menurutnya, ketidakkompetenan aparat ini menyebabkan dia lebih besar memilih berdiam diri di area kantor daripada mendatangi lokasi kejadian untuk melakukan pemeriksaan pendahuluan, sebagaimana diatur di Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran, yang tersebut menyebutkan penanganan kecelakaan kapal adalah tanggung jawab Syahbandar.
“Parahnya lagi, alih-alih menjadi bagian dari pemerintah yang menjadi pemimpin dan juga memerintahkan pemilik kapal untuk segera mengevakuasi kapalnya, merekan lebih lanjut memilih membantu mencari pembeli besi tua agar kapal-kapal yang disebutkan dapat dipotong di dalam lokasi kejadian. Hal ini sangat bertentangan dengan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 71 Tahun 2013 yang tersebut sudah pernah diubah dengan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 27 Tahun 2022, khususnya Pasal 14 yang menyatakan bahwa penyingkiran kapal harus diselesaikan pada waktu maksimum 180 hari setelahnya kejadian,” jelasnya.
Hal itu semakin diperburuk dengan tidak ada adanya rotasi jabatan bagi pejabat-pejabat yang dimaksud sesuai dengan kemampuan mereka. Di tempat lain, setiap kali terjadi kecelakaan pelayaran, Syahbandar selalu menjadi pejabat pertama yang tersebut datang ke lokasi kejadian untuk mengevaluasi dan juga memberikan bantuan yang dimaksud diperlukan. Namun, pada Banten, mereka malah memilih diam pada kantor.
“Melihat sikap Syahbandar seperti ini, sudah ada seharusnya Direktur Jenderal Perhubungan Laut mencopot atau minimal memindahkan pejabat-pejabat yang dimaksud ke sikap yang mana lebih banyak sesuai dengan keterbatasan mereka,” tandas Capt. Zaenal.
Dampak dari ketidakmampuan Syahbandar sangat fatal bagi Daerah Pandeglang, yang mana mempunyai alur laut sibuk juga banyak mengalami gelombang besar. Pantai-pantai di dalam sana sekarang ini berubah menjadi kuburan kapal yang digunakan tiada ditangani.






