7 BUMN Raksasa Gabung BP Danantara, Begini Model Bisnisnya

JAKARTA – Badan Pengelola Pengembangan Usaha Daya Anagata Nusantara ( BP Danantara ) akan segera memfasilitasi pendanaan menghadapi sebagian proyek strategis di tempat Tanah Air, seperti infrastruktur, proses lanjut pangan, kemudian energi.
Kepala BP Danantara Muliaman Darmansyah Hadad memastikan, setelahnya pihaknya menaungi aset negara yang digunakan dipisahkan alias non Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN), badan baru ini akan punya model perusahaan yang mana baik. Ia menyakini, BP Danantara mampu memberikan pendanaan untuk proyek strategi nasional (PSN).
“Nanti Danantara punya model perusahaan yang digunakan bagus, sehingga permintaan proyek pembiayaan apakah itu untuk tujuan proses lanjut untuk pangan, energi, semua itu akan menjadi perhatian Danantara pada waktunya nanti,” ujar Muliaman untuk MNC Portal, Rabu (20/11/2024).
Pada tahap awal, BP Danantara menaungi tujuh BUMN, yakni PT Bank Mandiri (Persero) Tbk (BMRI), PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk (BBRI), PT PLN (Persero). Lalu PT Pertamina (Persero), PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk (BBNI), PT Telkom Indonesia (Persero) Tbk (TLKM), juga PT Mineral Industri Indonesia (Persero) atau MIND ID.
Muliaman menyebut, seluruh perseroan negara akan datang dialihkan dari Kementerian BUMN, dimana proses ini diadakan bertahap. BP Danantara juga membawahi Indonesia Investment Authority (INA). Nantinya, INA menjadi anak usahanya.
Selain itu, pemerintah akan datang mengalihkan pengelolaan special mission vehicles (SMV) dari Kementerian Keuangan (Kemenkeu).
Terdapat dua kelompok SMV yang mana ada di genggaman Kemenkeu. Komunitas pertama sebagai Badan Layanan Umum (BLU), di area mana ada Lembaga Manajemen Aset Negara (LMAN), Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP), dan juga Pusat Pengembangan Usaha eksekutif (PIP).
Kelompok kedua, SMV di bentuk badan usaha/lembaga yang dimaksud terdiri menghadapi PT Sarana Multi Infrastruktur (Persero), PT Penjaminan Infrastruktur Indonesia (Persero), PT Sarana Multigriya Finansial (Persero), PT Geo Dipa Daya (Persero), dan juga Lembaga Modal Ekspor Indonesia (Indonesia Eximbank).
Di balik rencana tersebut, Muliaman menekan bahwa BP Danantara perlu Undang-undang sebagai payung hukum. “Tentu hanya ada tahapan dan juga kita memerlukan juga penyusunan UU Danantara sebagai landasan sebagaimana kita menaungi aset-aset negara yang dimaksud dipisahkan ini,” ungkap dia.
“Jadi ada INA, ada BUMN, serta juga BUMN-BUMN yang dimaksud selama ini bekerja untuk pembiayaan pembangunan jangka panjang, infrastruktur, lalu lain sebagainya yang digunakan ketika ini dikelola oleh Kementerian Keuangan,” tuturnya.






