Bagaimana Kewajiban Pupuk Kaltim Terkait Polis Pensiunan, Begini Kata Legislator

JAKARTA – Wakil Ketua Komisi VI DPR RI Nurdin Halid pada waktu mengatur Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang digunakan diselenggarakan pada Kamis, 6 Februari 2025, menyimpulkan bahwa Pupuk Kaltim tidak ada memiliki kewajiban secara hukum pada penyelesaian tuntutan pensiunan perusahaan imbas restrukturisasi Jiwasraya .
“Sebetulnya Pupuk Kaltim lalu Pupuk Indonesia tidak ada ada hubungan hukum pada masalah case ini. Yang ada hubungan hukum adalah Jiwasraya. Status Pupuk Kaltim dalam di sini adalah mau membantu mengatasi persoalan para pensiunan. Sekarang, Pupuk Kaltim untuk membantu (memberikan bantuan) harus ada landasan hukum. Nah sekarang landasan hukumnya belum ada,” ungkap Nurdin.
Nurdin juga menambahkan, Pupuk Indonesia telah dilakukan menunjukkan itikad baik dengan memohon pendapat hukum dari Jamdatun guna menjamin adanya dasar hukum untuk menguatkan kebijakan perusahaan.
“Jadi intinya untuk membantu, tidak kewajiban (Pupuk Kaltim). Nah itu yang digunakan perlu kita pahami, bahwa Pupuk Kaltim bukanlah merupakan kewajiban dari sisi hukum, yang tersebut punya kewajiban adalah Jiwasraya. Kalau untuk Pupuk Kaltim sudah ada selesai,” lanjut Nurdin.
Lebih lanjut, Anggota Komisi VI DPR RI Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa, M. Nasim Khan juga menegaskan bahwa kepatuhan hukum harus menjadi landasan pada menyelesaikan hambatan ini. “Tetapi juga pada di lokasi ini harus ada legal opinion yang tersebut harus dipahami oleh para pensiunan di area PKT (Pupuk Kaltim),” jelas Nasim.
Nasim juga menarik mundur kronologi terkait penyelesaian permasalahan polis asuransi Jiwasraya lalu mengingatkan bahwa pensiunan sudah pernah memilih salah satu opsi skema restrukturisasi polis mereka. “Karena ada yang digunakan hadir waktu itu, disuruh memilih. otoritas sudah ada menjembatani. Dan (oleh para pensiunan) dipilihlah opsi ketiga,” ungkapnya.
“Ini sudah ada terjelaskan sekarang. Ada legal opinion, ada opsi yang mana diterima waktu itu oleh pensiunan,” lanjut Nasim.
Sebelumnya Direktur Utama Pupuk Kaltim, Budi Wahju Soesilo mengungkapkan, pertimbangan pemberian bantuan terhadap pensiunan Pupuk Kaltim akan memohon bantuan pendapat hukum lewat Jaksa Agung Muda Lingkup Perdata lalu Tata Usaha Negara (Jamdatun).
“Tindak lanjut yang sedang juga akan kami lakukan, adalah kami akan melakukan atau meminta-minta permohonan pendapat hukum kembali untuk Jamdatun di rangka pemberian bantuan untuk pensiunan terdampak Asuransi Jiwasraya di tempat Pupuk Kaltim,” ungkap Budi Wahju ketika Rapat Dengar Pendapat Komisi VI DPR RI (06/02/2025).
Lebih lanjut, Budi juga menekankan Pupuk Kaltim sangat menghargai para pensiunan yang dimaksud telah lama menjadi bagian dari perusahaan selama ini.
“Kami juga ingin menegaskan bahwa Pupuk Kaltim sangat menghargai sumbangan para pensiunan yang digunakan telah terjadi menjadi bagian penting dari pertumbuhan perusahaan. Oleh dikarenakan itu, kesejahteraan mereka (pensiunan) masih menjadi perhatian kami pada batasan kewenangan yang dimaksud dimiliki oleh perusahaan,” sebut Budi.






