Cara Mengurus Pajak Motor Mati di Samsat dan juga Persyaratan yang Harus Dibawa

Jakarta – Cara mengurus pajak motor yang tersebut tertutup atau Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) yang sudah ada lewat masa berlakunya merupakan hal penting yang mana harus diketahui bagi setiap pemilik kendaraan.
Jika STNK juga pajak mati, maka kendaraan akan dikenakan denda Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) serta berisiko terkena tilang oleh pihak kepolisian.
Berdasarkan PP No. 5 Tahun 2015, STNK adalah dokumen yang dimaksud menunjukkan legalitas kendaraan. Dokumen ini wajib dibawa ketika berkendara dalam jalan raya dikarenakan berfungsi sebagai bukti sah pengoperasian kendaraan. Selain itu, STNK juga mencantumkan identitas pemilik kendaraan bermotor.
STNK yang mana telah terhenti pada dasarnya masih dapat diaktifkan kembali melalui kantor Samsat. Berikut adalah cara mengurus pajak motor terhenti di Samsat beserta persyaratan yang harus dibawa.
Syarat Mengurus STNK Mati
Untuk mengaktifkan kembali STNK yang digunakan sudah ada mati, ada beberapa persyaratan yang dimaksud harus dipenuhi sebelum mengunjungi Samsat. Dokumen-dokumen yang dimaksud wajib dipersiapkan antara lain:
- Fotokopi KTP pemilik kendaraan.
- Fotokopi STNK.
- STNK asli.
- Fotokopi Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB).
- Biaya untuk membayar pajak kendaraan.
- Kendaraan yang dimaksud akan diperpanjang STNK-nya.
- Bukti pembayaran pajak (jika membayar melalui online).
Cara Mengurus Pajak Motor Mati di Samsat
Setelah semua persyaratan dipersiapkan, pemilik kendaraan dapat segera menghampiri kantor Samsat terdekat yang mana sesuai dengan plat nomor kendaraan. Berikut adalah langkah-langkah yang tersebut wajib diikuti.
1. Cek Fisik Kendaraan
Petugas Samsat akan memeriksa nomor rangka serta nomor mesin kendaraan, setelah itu mencocokkannya dengan data yang tersebut ada pada STNK atau BPKB. Pada tahap ini, Anda akan dikenakan biaya untuk mendapatkan formulir juga surat nomor cek fisik.
2. Isi Formulir Pajak
Setelah cek fisik selesai, pemilik kendaraan diwajibkan mengisi formulir pajak yang digunakan disediakan oleh pihak Samsat. Pastikan data yang tersebut diisi pada formulir yang disebutkan valid juga sesuai dengan dokumen yang dimaksud Anda bawa. Setelah formulir diisi, serahkan kembali ke pelaku Samsat untuk verifikasi kelengkapan berkas.
3. Menyerahkan Dokumen Persyaratan
Susun dokumen persyaratan secara urut, yaitu STNK asli, fotokopi KTP, fotokopi STNK, kemudian fotokopi BPKB. Pisahkan fotokopi BPKB halaman pertama juga kedua juga e-KTP. Penting untuk mengemukakan STNK yang digunakan pajaknya berakhir agar personel dapat memproses perpanjangan dengan mudah.
Selanjutnya, Anda akan diminta untuk menghasilkan surat pernyataan bahwa bukan ada pembaharuan identitas pemilik atau identitas kendaraan bermotor.
4. Pembayaran Denda dan juga Pajak
Langkah terakhir adalah membayar biaya perpanjangan STNK beserta dendanya. Denda ini dikenakan dikarenakan keterlambatan pembayaran pajak juga besarnya tergantung pada lama waktu keterlambatan. Setelah pembayaran selesai, STNK baru akan diterbitkan dan juga dapat digunakan kembali sebagai bukti sah pengoperasian kendaraan.
Artikel ini disadur dari Cara Mengurus Pajak Motor Mati di Samsat dan Persyaratan yang Harus Dibawa






