9 Fakta Penangkapan Fariz RM Terkait Kasus Narkoba Keempat Kalinya

JAKARTA – Fariz RM kembali harus berurusan dengan pihak berwajib pasca ditangkap melawan dugaan penyalahgunaan narkoba. Ini adalah tidak kali pertama pelantun Sakura itu terjerat persoalan hukum serupa, melainkan yang tersebut keempat kalinya.
Penangkapan terbaru ini kembali menjadi sorotan publik, mengingat kiprahnya yang digunakan panjang pada lapangan usaha musik Indonesia. Fariz RM dikenal sebagai salah satu musisi legendaris Indonesia yang dimaksud sudah pernah berkarya sejak era 80-an.
Namun, di dalam balik perjalanan kariernya yang cemerlang, ia terus bergelut dengan tindakan hukum narkoba yang digunakan berulang kali menjeratnya. Dengan penangkapan keempat ini, umum kembali mempertanyakan apakah ia sanggup lepas dari jeratan narkoba kemudian kembali fokus pada dunia musik.
Berikut adalah lima fakta penangkapan Fariz RM terkait tindakan hukum narkoba dirangkum dari berbagai sumber, Kamis (20/1/2025).
8 Fakta Penangkapan Fariz RM Terkait Kasus Narkoba Keempat Kalinya
1. Penangkapan Keempat Kasus Narkoba
Fariz RM kembali ditangkap menghadapi dugaan kepemilikan dan juga penyalahgunaan narkoba. Ini adalah menjadi kali keempat musisi yang dimaksud dikenal dengan gaya musik khasnya itu berurusan dengan perkara yang sama.
Penangkapan musisi 66 tahun ini pun dikonfirmasi dengan segera oleh Kasat Narkoba Polres Metro Ibukota Indonesia Selatan AKBP Andri Kurniawan. “Benar berinisial FRM diamankan. Sudah dibawa ke Polres Metro Jaksel. Masih diperiksa,” kata Andri pada Rabu, 19 Februari 2025.
2. Diamankan di area Bandung
Penangkapan Fariz diadakan oleh Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polres Metro DKI Jakarta Selatan dalam Bandung, Jawa Barat.
“Ditangkap di area Bandung,” ucap Andri.






