Agus Salim Dilaporkan ke PPATK Atas Dugaan Penyalahgunaan Uang Donasi

JAKARTA – Agus Salim dilaporkan ke Pusat Pelaporan lalu Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) oleh Sapto Wibowo selaku donatur donasi yang digalang oleh Pratiwi Noviyanthi atau Novi serta dipromosikan oleh Denny Sumargo.
Agus Salim dilaporkan lantaran adanya dugaan penyalahgunaan dana donasi yang tersebut dikumpulkan melalui dua rekening. Salah satunya akun pribadi berhadapan dengan nama Agus Salim .
“Kami pada hari ini sudah ada resmi menyebabkan laporan ke Pusat Pelaporan serta Analisis Transaksi Keuangan, PPATK RI. Tadi telah bertemu dengan pihak PPATK serta pengaduannya diterima dengan baik,” kata Pitra Romadoni selaku kuasa hukum Sapto Wibowo disitir dari kanal YouTube Intens Investigasi, Mulai Pekan (2/12/2024).
Pitra menjelaskan bahwa laporan ini dibuat akibat adanya indikasi aliran dana donasi sebesar Rp1,5 miliar yang dimaksud tidak ada digunakan sesuai peruntukan. “Karena kami mencurigai bahwasanya aliran dana donasi ini dipergunakan untuk tak pada peruntungannya,” jelasnya.

Foto/tangkapan layar kanal YouTube Intens Investigasi
“Kami khawatir ada risiko perbuatan pidana, maka dari itu kami memohonkan bantuan PPATK untuk melakukan audit kemudian investigasi terkait dengan donasi tersebut. Karena kita ketahui donasi yang dimaksud sangat berbagai sekali ya. Kita lihat informasinya hampir Rp1,5 miliar. Maka dari itu, tentu harus dipertanggungjawabkan,” lanjutnya.
Donasi, disebut Pitra dihimpun melalui dua account yakni satu melawan nama Yayasan Peduli Humanitarian kemudian satu lagi menghadapi nama pribadi, M Agus Salim. Pengaplikasian akun pribadi untuk pengumpulan donasi ini dianggap melanggar ketentuan hukum.
“Karena kami mencurigai bahwasanya aliran dana donasi ini dipergunakan untuk tidak ada pada peruntungannya. Kami khawatir ada risiko perbuatan pidana, maka dari itu kami memohon bantuan PPATK untuk melakukan audit lalu investigasi terkait dengan donasi tersebut,” jelasnya.






