Harvey Moeis Dituntut 12 Tahun Penjara kemudian Bayar Uang Pengganti Rp210 Miliar

JAKARTA – Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Harvey Moeis terdakwa tindakan hukum dugaan korupsi kemudian TPPU pada pengelolaan tata niaga komoditas timah PT. Timah 12 tahun penjara. Tuntutan dibacakan JPU pada Pengadilan Negeri Ibukota Indonesia Pusat, Hari Senin (9/12/2024).
“Menuntut majelis hakim menjatuhkan pidana untuk terdakwa Harvey Moeis dengan pidana penjara selama 12 tahun,” kata Jaksa Penuntut Umum membacakan surat tuntutan, Mulai Pekan (9/12/2024).
Jaksa berpendapat Harvey Moeis terbukti secara sah lalu meyakinkan melakukan aktivitas pidana korupsi dan juga TPPU sesuai dengan pasal yang didakwakan.
Adapun Harvey Moeis juga dituntut untuk membayar denda sebesar Rp1 miliar. JPU juga membebankan uang pengganti sebesar Rp210 miliar untuk Harvey Moeis.
JPU meminta-minta Harvey untuk membayar uang pengganti itu di kurun waktu satu bulan setelahnya putusan inkrah. Adapun apabila tidak, maka harta benda Harvey bisa saja disita untuk dilelang untuk menghentikan uang pengganti itu. “Dalam hal terdakwa bukan mempunyai harta benda yang dimaksud mencukupi untuk membayar uang pengganti maka diganti dengan pidana penjara selama enam tahun,” ungkapnya.
Sebagai informasi pada perkara ini, Harvey Moeis didakwa melakukan aktivitas pidana korupsi dan juga pencuciaan uang di pengelolaan tata niaga komoditas timah di tempat wilayah izin usaha pertambangan PT. Timah Tbk pada 2015-2022. Perbuatan itu dinilai merugikan keuangan negara hingg Rp300 triliun.
Dalam dakwaan, Harvey diduga mengadakan konferensi dengan eks Direktur Utama PT Timah Tbk, Mochtar Riza Pahlevi, eks Direktur Operasi PT Timah, Alwin Albar, juga 27 pemilik smelter swasta. Pertemuan itu mendiskusikan permintaan Mochtar dan juga Alwin berhadapan dengan bijih timah sebesar 5% dari kuota ekspor berbagai smelter swasta.
Adapun bijih timah itu diketahui berasa dari penambangan ilegal yang mana berada di area wilayah izin bisnis pertambangan (IUP) milik PT Timah. Harvey diduga memohon dana pengamanan untuk empat smelter swasta yaitu CV Venus Inti Perkasa, PT Sariwiguna Binasentosa, PT Stanindo Inti Perkasa, dan juga PT Tinindo Internusa.






