Fortuner Dilaporkan Cuma Rp6 Juta? KPK Bongkar LHKPN Pejabat Nakal!

JAKARTA – Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sementara Nawawi Pomolango mengaku miris mengawasi data Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN). Sebab, banyak pejabat yang dimaksud mengisi data asal-asalan di mencantumkan nilai sebuah barang.
Nawawi memberikan salah satu contoh, yakni sebuah Toyota Fortuner yang digunakan ditulis miliki nilai Rp6 juta. Padahal, mobil yang disebutkan memiliki harga jual beratus-ratus jt rupiah, bahkan kondisi bekasnya masih mempunyai tarif tinggi.
“Pengisian LHKPN kadang tambahan banyak amburadul-nya pak, ada Fortuner diisi harganya Rp6 juta. Kita nanya ke beliau gitu kan, di area mana dapat Fortuner Rp6 juta, kita ingin beli juga 10 gitu. Itu kondisi yang tersebut ada,” kata Nawawi Pomolango dilansir dari siaran secara langsung Mahkamah Agung.
Oleh sebab itu, Nawawi mengimbau agar para pejabat melaporkan LHKPN dengan baik. Menurutnya, LHKPN merupakan bentuk pertanggungjawaban terhadap masyarakat.
“Saya pernah mengajukan permohonan Direktorat LHKPN itu khusus coba Mahkamah Agung yang tersebut anda anggap sedikit kontroversial di dalam pada pengisiannya, itu lebih tinggi dari seperdua pimpinan Mahkamah Agung yang digunakan disinyalir memang benar pengisiannya itu tak didasarkan pada fakta yang tersebut sebenarnya,” tuturnya.
Sebagai informasi, Toyota Fortuner terbaru ketika ini dibanderol Rp573,7 jt untuk tipe terendah. Sementara varian tertinggi dibanderol Rp761,7 juta. Harga yang dimaksud berstatus on the road (OTR) Jakarta.
Fortuner sendiri pertama kali meluncur di area Indonesia pada 2005, dengan dua pilihan mesin, yaitu bensin lalu diesel. Bahkan, harga jual kondisi bekas pada tahun yang disebutkan juga masih, berkisar Rp110 jt sampai Rp170 juta.
Nawawi tiada menyebutkan siapa pejabat yang tersebut mengisi data nilai Fortuner sebesar Rp6 juta. Sehingga tidak ada diketahui lansiran tahun berapa SUV bongsor yang tersebut dimasukkan pada dataLHKPNtersebut.






