Tak Semua Pekerja Gaji di dalam Bawah Rp10 Juta Bebas PPH, Hanya untuk Bagian Padat Karya

JAKARTA – eksekutif akan membebaskan pajak penghasilan ( PPH ) bagi pekerja dengan upah di dalam bawah Rp10 jt pada 2025. Adapun pemberian insentif pajak yang dimaksud berlaku khusus untuk para pekerja yang digunakan bekerja pada sektor padat karya untuk menjamin rakyat kelas menengah tiada tertekan dengan adanya kenaikan PPN 12%.
“Di sektor padat karya pemerintah memberikan insentif PPH Pasal 2021 ditanggung oleh pemerintah, yaitu yang dimaksud gajinya sampai Rp10 juta. Jadi dari Rp4,8 sampai Rp10 juta, itu PPH-nya ditanggung pemerintah,” ujar Menteri Koordinator Area Perekonomian Airlangga Hartarto pada acara konferensi pers Paket Kebijakan Ekonomi, dikutipkan Selasa (17/12/2024).
Sektor sektor padat karya juga akan mendapat potongan 50% untuk biaya jaminan kecelakaan kerja bagi pekerja yang terlibat pada kegiatan berisiko tinggi. Fasilitas ini berlaku selama enam bulan ke depan sebagai upaya pemerintah untuk menjaga kesejahteraan tenaga kerja.
“Melalui kebijakan ini, kami berharap dapat memberikan dampak positif bagi kelas menengah, khususnya pekerja sektor padat karya, dengan membantu mereka itu menghadapi tantangan kegiatan ekonomi yang mana ada,” ujar Airlangga.
Selain itu, pemerintah juga mengoptimalkan jaminan kehilangan pekerjaan yang diberikan oleh BPJS Ketenagakerjaan. Dalam kebijakan baru ini, pekerja yang dimaksud terkena pemutusan hubungan kerja (PHK) akan mendapatkan faedah lebih besar besar, dengan masa klaim yang dimaksud dapat dirasakan hingga 6 bulan kemudian penggantian upah hingga 60% di periode tersebut. Kebijakan ini diharapkan dapat memberikan rasa aman bagi pekerja yang terancam kehilangan pekerjaan pada sedang ketidakpastian ekonomi global.
“Artinya dari infrastruktur yang mana ada, BPJS ini akan menimbulkan mekanisme yang mana lebih tinggi mudah sehingga nanti perubahannya adalah masa klaimnya bisa saja diperpanjang sampai 6 bulan dan juga manfaatnya 60% untuk 6 bulan,” jelas Airlangga.






