Penyeragaman Kemasan Rokok Tanpa Brand Berpotensi Mencederai Hak Pelanggan

JAKARTA – Rancangan Peraturan Menteri Kesejahteraan (Permenkes) dinilai berpotensi melanggar hak- hak konsumen . Upaya meloloskan kebijakan penyeragaman kemasan rokok tanpa identitas merek (plain packaging) disinyalir akan mengaburkan informasi akurat yang dimaksud seharusnya diterima oleh konsumen.
Salah satu poin dari aturan turunan Peraturan otoritas Nomor 28 Tahun 2024 (PP 28/2024) yang dimaksud menyatakan adanya rencana penyeragaman tanpa identitas merek untuk seluruh kemasan rokok yang dijual pada pasar.
Guru Besar Universitas Sahid Jakarta, Kholil menyatakan, bahwa Rancangan Permenkes ini bertentangan dengan Undang-Undang (UU) Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, dalam mana aturan itu menjamin hak konsumen untuk mendapatkan informasi dengan jelas kemudian detail seputar barang yang dimaksud dibeli serta dikonsumsi.
“Artinya hak konsumen untuk mendapatkan informasi hasil secara jujur, benar, lalu lengkap tidaklah bisa jadi diperoleh,” ucapannya untuk media.
Menurut Kholil, rencana kebijakan penyeragaman kemasan rokok tanpa identitas merek menciptakan konsumen tidaklah dapat membedakan satu produk-produk dengan hasil lainnya. Kondisi ini bisa jadi menyamarkan antara produk-produk legal lalu ilegal. Padahal, seharusnya konsumen mendapatkan informasi dengan jelas, akurat, lalu detail seputar komoditas yang tersebut dikonsumsinya.
Selain menciderai hak konsumen pada mendapatkan informasi produk, Rancangan Permenkes juga akan berdampak pada persaingan usaha. Kholil menjelaskan, bahwa perusahan-perusahan rokok yang digunakan menyokong kualitas akan terancam dengan perusahan rokok yang mana kualitasnya belum terjamin atau bahkan ilegal.
”Warnanya sama, jadi kalau ada produk-produk yang digunakan tak berkualitas atau dibuat asal-asalan, maka tiada sanggup dibedakan. Siapa yang digunakan rugi? Pengguna lagi. Berikutnya pemeliharaan terhadap hukum jadi lemah,” ungkapnya.
Kholil turut meninjau adanya risiko persaingan bidang usaha yang tiada sehat jikalau aturan penyeragaman kemasan rokok tanpa identitas merek diterbitkan. Bahkan, menurutnya, Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) akan dibuat kerepotan dengan kondisi yang digunakan muncul akibat dari wacana peraturan inisiatif Kemenkes tersebut.
Di kesempatan berbeda, Ketua Pakta Customer Nasional, Ary Fatanen dengan tegas menolak Rancangan Permenkes yang dimaksud berpotensi miliki dampak negatif yang mana signifikan, termasuk menabrak berbagai aturan yang dimaksud berlaku.
”Rencana aturan ini malah menabrak berbagai regulasi yang berlaku, salah satunya UU Perlindungan Konsumen, yang tersebut pada mana sebuah item itu harus memberikan informasi yang dimaksud jelas bagi konsumennya,” pungkasnya.






