Jamdatun Tekankan Hindari Risiko Hukum di Pengambilan Keputusan

JAKARTA – Kerja sejenis konsultasi hukum terjalin antara Jaksa Agung Muda Perdata dan juga Tata Usaha Negara (Jamdatun) Kejaksaan RI kemudian PT Semen Indonesia (SIG). Jamdatun mengingatkan perusahaan agar menerapkan prinsip kehati-hatian lalu menghindari risiko hukum di mengambil kebijakan bisnis.
Penandatanganan perjanjian kerja serupa dijalankan Direktur Utama SIG, Donny Arsal kemudian Jamdatun R Narendra Jatna di dalam The East Tower, Jakarta, Selasa (17/12/2024). Menurut Donny Arsal, perjanjian ini merupakan bagian dari komitmen SIG untuk menjalankan usaha secara profesional lalu sesuai dengan prinsip tata kelola perusahaan yang mana baik. Ia berharap dengan adanya dukungan konsultasi hukum dari Jamdatun, SIG dapat menjamin bahwa setiap langkah industri yang dimaksud diambil sejalan dengan peraturan hukum yang tersebut berlaku, sekaligus menciptakan nilai bagi negara juga seluruh pemangku kepentingan.
“Sebagai BUMN yang mana menyediakan solusi komponen bangunan, SIG berikrar untuk membantu kegiatan perkembangan infrastruktur serta perumahan pemerintah. Kerja sebanding ini akan melakukan konfirmasi bahwa kami terus menjalankan operasional dengan tata kelola yang tersebut baik, dan juga mengambil kebijakan perusahaan yang digunakan bertanggung jawab,” kata Donny di keterangannya, Hari Jumat (20/12/2024).
Narendra Jatna mengungkapkan dukungannya terhadap visi Presiden Prabowo Subianto pada RPJMN 2025-2029, yang menekankan pada penyelenggaraan infrastruktur, termasuk penyediaan hunian berkualitas yang mana terjangkau. “SIG dapat berperan penting di mengupayakan kegiatan prioritas ini, yang dimaksud bertujuan untuk kesetaraan pembangunan ekonomi, termasuk di area Ibu Pusat Kota Nusantara dan juga kota-kota inovatif lainnya,” kata Narendra.
Ia juga mengapresiasi kepercayaan SIG untuk Jaksa Pengacara Negara melawan kerja serupa konsultasi hukum. Menurutnya, kerja mirip ini merupakan langkah strategis untuk mengoptimalkan mitigasi risiko hukum di operasional SIG. Ia menjelaskan pemahaman tentang fiduciary duty, prinsip untuk mengurus perusahaan dengan itikad baik, dan juga prinsip kehati-hatian serta kecakapan pada pengambilan keputusan, sangat penting untuk menghindari prospek risiko hukum seperti kerugian materiil, immateril, reputasi, lalu pelanggaran kepatuhan.
Dengan adanya kerja sejenis ini, SIG diharapkan dapat lebih banyak kuat pada menjalankan operasional industri yang digunakan transparan lalu bertanggung jawab, mengedepankan kepatuhan terhadap hukum, dan juga menyokong program-program pemerintah yang dimaksud strategis untuk kemajuan negara.






