Yusril Ungkap eksekutif Prancis Belum Minta Serge Areski Atlaoui Dipulangkan

JAKARTA – Menteri Koordinator Area Hukum, HAM, Imigrasi kemudian Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra mengungkapkan bahwa eksekutif Prancis belum meminta-minta terpidana meninggal Serge Areski Atlaoui dipulangkan dari Indonesia. Diketahui, Serge adalah warga negara Prancis yang mana diamankan di area sebuah pabrik narkoba Cikande, Tangerang pada 11 November 2005.
Yusril menyatakan bahwa permintaan transaksi of prisoner atau pemindahan tahanan untuk terpidana meninggal Serge Areski Atlaoui masih di tahap pembicaraan. Hal yang disebutkan disampaikan Yusril usai mengatur konferensi dengan Duta Besar Prancis untuk Indonesia Fabien Penone dalam Gedung Kemenko Kumham Imipas, Jakarta, hari terakhir pekan (20/12/2024) siang.
“Jadi agak berbeda dengan Australia kemudian Filipina, jadi perkara Serge ini masih di tempat tahap-tahap awal pembicaraan dan juga belum ada pembicaraan yang tersebut mendalam mengenai persoalan ini,” kata Yusril di jumpa pers.
Yusril menjelaskan bahwa dokumen-dokumen terpidana Serge sudah diserahkan dalam antaranya putusan Mahkamah Agung (MA), penolakan grasi, serta kondisi kemampuan fisik pada waktu ini. “Dan eksekutif Perancis juga akan mempertimbangkan, jadi belum mengajukan permintaan untuk pemindahan narapidana yang mana bersangkutan,” kata Yusril.
“Jadi masih panjang diskusinya, jadi saya kira belum ada hal yang katakan mengenai tindakan apa yang tersebut akan diambil terhadap narapidana Serge warga negara Perancis ini lantaran masih pada pembicaraan di dalam tahap yang dimaksud awal sekali,” sambungnya.
Yusril menjelaskan bahwa terpidana Serge dijatuhi hukuman mati oleh MA dikarenakan persoalan hukum psikotropika tidak narkotika. Dia menuturkan, permohonan grasi Serge telah ditolak oleh Presiden RI.
Dirinya mengungkapkan bahwa ketika ini Serge pada keadaan sakit kemudian juga telah lama menjalani operasi. Karena hal tersebut, kata Yusril, Serge mengajukan permohonan untuk pemerintah Perancis untuk dipindahkan.
“Dan sekarang ini yang digunakan bersangkutan pada keadaan sakit sehingga dipindahkan sementara dari Nusakambangan ke Lembaga Pemasyarakatan Salemba sebab mengalami sakit neoplasma kemudian juga sudah ada dijalankan operasi beberapa waktu yang tersebut lalu juga kondisi sakitnya memang sebenarnya agak serius. Dan oleh sebab itu itu yang digunakan bersangkutan melalui pemerintah Perancis minta supaya menjalani hukumannya itu dipindahkan ke Perancis,” tambahnya.
Oleh sebab itu, Yusri mengumumkan bahwa permohonan perpindahan yang dimaksud merupakan inisiatif pribadi Serge, bukanlah eksekutif Perancis. “Dan kami telah terjadi menerima juga surat dari Menteri Kehakiman Perancis menjelaskan tentang sistem hukum di area Prancis lalu juga terkait dengan pemindahan narapidana yang dimaksud kalau kami pelajari sepintas memang sebenarnya masih memerlukan diskusi yang digunakan sangat mendalam antara pemerintah Indonesia lalu pemerintah Perancis,” ungkapnya.
Dalam rapat tersebut, Yusril juga Dubes Fabien juga mendiskusikan mengenai peningkatan kerja sejenis Indonesia – Perancis khususnya dibidang hukum. Salah satunya terkait dengan perjanjian mutual legal assisten (MLA)
“MLA antara pemerintah Indonesia dengan Perancis yang sudah ada dilaksanakan dalam Bali beberapa bulan yang digunakan lalu sebelum terjadi pergantian pemerintahan lalu ini akan dilanjutkan oleh pemerintahan yang dimaksud baru sekarang. Sehingga diharapkan di waktu yang tidak ada terlalu lama perjanjian tentang mutual legal assisten antara pemerintah Indonesia dan juga otoritas Perancis dapat dilaksanakan,” pungkasnya.






