Catat! Kelebihan Bagasi Saat Naik Kereta, Penumpang Bakal Kena Biaya Tambahan

JAKARTA – Penumpang kereta api diperbolehkan menyebabkan bagasi tanpa dikenakan bea dengan berat maksimum 20 kilogram (kg). Lalu, ukuran maksimum 100 dm3 dengan dimensi maksimal 70 x 48 x 30 cm kemudian sebanyak-banyaknya terdiri dari 4 koli (item bagasi).
Jika ketika boarding di dalam stasiun, pelanggan diketahui menyebabkan bagasi yang digunakan melebihi ketentuan tersebut, maka akan dikenakan bea sebesar Rp10.000/kg untuk kelas eksekutif, Rp6.000/kg untuk kelas bisnis, serta Rp2.000/kg untuk kelas ekonomi.
“Batas barang bagasi yang tersebut berbayar yaitu dengan berat di area menghadapi 20 kg hingga maksimal 40 kg dan juga untuk besar pada melawan 100 dm3 (70 x 48 x 30 cm) hingga maksimal 200 dm3 (70 x 48 x 60 cm),” ujar VP Public Relations PT KAI (Persero), Anne Purba, Kamis (26/12/2024).
“Barang bawaan di tempat melawan ketentuan yang dimaksud tidaklah diperkenankan dibawa ke di kabin kereta penumpang lalu disarankan untuk mengangkut barangnya dengan menggunakan jasa ekspedisi kereta api seperti KAI Logistik,” paparnya.
Barang bawaan pelanggan dapat diletakkan pada rak bagasi di area berhadapan dengan tempat duduk atau diletakkan dalam tempat lain yang tiada mengganggu atau membahayakan pelanggan lainnya, juga yang tersebut bukan memunculkan kehancuran pada kereta api .
Sementara barang-barang yang dimaksud tiada diperbolehkan dibawa sebagai bagasi meliputi binatang, narkotika psikotropika dan juga zat adiktif lainnya, senjata api atau tajam, benda yang tersebut mudah terbakar kemudian meledak.
Kemudian, benda yang digunakan berbau busuk/amis atau benda yang dimaksud oleh sebab itu sifatnya dapat mengganggu/merusak kondisi tubuh kemudian mengganggu kenyamanan penumpang lainnya.
Barang yang dimaksud dilarang oleh peraturan perundang-undangan, dan juga barang lainnya yang dimaksud menurut pertimbangan petugas boarding tidak ada pantas diangkut sebagai bagasi sebab keadaan kemudian besarnya tidak ada pantas diangkut sebagai bagasi.
“Kami berjanji meyakinkan perjalanan kereta api khususnya di tempat momen Nataru 2024/2025 ini dapat berjalan dengan selamat, aman, lancar, tertib, dan juga terkendali,” ucap Anne.






