Beras Jenis Ini adalah Kena PPN 12% di dalam 2025, Bapanas Ungkap Kriterianya

JAKARTA – Kenaikan Pajak Pertambahan Skor (PPN) dari 11% ke 12% di dalam tahun 2025 memicu keresahan di area kalangan masyarakat. Banyak yang mana khawatir kebijakan PPN 12% akan berdampak pada beberapa jumlah komoditas pangan, seperti beras premium .
Namun baru-baru ini Kepala Badan Pangan Nasional (Bapanas) , Arief Prasetyo Adi memastikan, bahwa beras premium bukan akan dikenakan pada pangan pokok strategis seperti beras premium. Menurutnya kenaikan semata-mata berlaku untuk beras impor.
“Jadi beras medium lalu premium tidaklah dikenakan PPN. Beras yang tersebut kena PPN itu, beras khusus yang digunakan diimpor, misalnya untuk permintaan hotel atau restoran,” ungkap Arief sebagaimana disitir pada Kamis (26/12/2024).
“Adapun pada paparan Kementerian Keuangan sebelumnya tercantum beras premium termasuk kena PPN, itu maksudnya lebih tinggi ke beras khusus yang dimaksud tak mampu diproduksi di negeri. Tapi terhadap beras khusus dari lokasi tertentu di area Indonesia, misalnya seperti beras aromatik produksi lokal, itu juga tiada kena PPN,” tambahnya.
Arief menjelaskan, dibebaskannya beras premium dari kenaikan PPN merupakan wujud keberpihakan pemerintah terhadap kepentingan penduduk menengah ke bawah. Terlebih pada waktu ini Indonesia berada dalam berjuang untuk menyokong produksi beras pada negeri.
Kualifikasi beras sendiri disebut Arief telah terjadi diatur pada Peraturan Badan Pangan Nasional (Perbadan) Nomor 2 Tahun 2023. Dalam beleid disebutkan beras umum terdiri dari berhadapan dengan beras premium juga medium yang ditentukan berdasarkan perbedaan derajat sosoh dan juga butir patah.
Dirinya pun mengaku sudah pernah mengusulkan untuk Kementerian Keuangan agar pemberlakuan PPN 12% hanya sekali untuk beras khusus tertentu yang digunakan tak dapat diproduksi di tempat pada negeri. Hal ini sudah pernah sesuai dengan pasal 3 ayat 5 pada Bab I pada Perbadan 2 Tahun 2023.
“Beras premium itu banyak diminati rakyat kita secara luas. Persebarannya pun merata di area semua lini pasar. Jadi ini yang dimaksud diperhatikan pemerintah, sehingga tak termasuk barang mewah lalu tiada dikenakan PPN seperti yang ada sebelum ini,” tandasnya.






