Kewenangan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi

Romli Atmasasmita
MASYARAKAT selama ini selalu fokus pada keberhasilan penuntutan Kejaksaan kemudian Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ) juga pengadilan aktivitas pidana korupsi di pemberantasan korupsi . Namun, di dalam balik semua keberhasilan yang disebutkan terdapat kekeliruan penerapan hukum baik dari aspek doktrin hukum pidana maupun dari aspek kewenangan penyidik/penuntut maupun hakim pengadilan perbuatan pidana korupsi.
Kekeliruan penerapan hukum di melaksanakan Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) berdampak terhadap kewenangan penyidikan/penuntutan serta pengadilan tipikor . Ketidakpastian hukum serta ketidakadilan akibat dari kekeliruan penerapan hukum juga kewenangan dimaksud adalah disebabkan hal-hal sebagaimana diuraikan dalam bawah ini.
Pertama, bahwa sistem hukum pidana Indonesia menganut asas legalitas atau paham positivisme hukum selama 79 tahun sejak kemerdekaan Tahun 1945, lalu masih tetap memperlihatkan berlanjut baik pada ajaran institusi belajar di tempat fakultas hukum, doktrin hukum, maupun di dalam pada praktik perundang-undangan yang dimaksud sudah berlaku berdasarkan UU Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.
Di di UU aquo dinyatakan bahwa peraturan perundang-undangan adalah peraturan tercatat yang dimaksud memuat norma yang dimaksud mengikat secara umum yang digunakan dibentuk oleh Lembaga pembentuk UU. Definisi yang dimaksud menunjukkan bahwa, UU merupakan hasil hukum yang dimaksud mengikat secara umum juga sekaligus merupakan sumber hukum. UU sebagai sumber hukum yang mana mengikat secara umum tidaklah dapat disimpangi atau dikesampingkan kecuali oleh peraturan perundang-undangan yang dimaksud setingkat derajatnya. Pelaksana UU Pidana termasuk penyidik Polri lalu Kejaksaan di perkara korupsi dan juga Hakim wajib melaksanakan perintah UU tanpa kecuali. Hal ini sejalan dengan ketentuan Pasal 1 ayat (1) KUHP yang mana menyatakan, suatu perbuatan tiada dapat dipidana kecuali berdasarkan kekuatan ketentuan perundang-undangan pidana yang mana telah dilakukan ada.
Begitu pula pada beracara di dalam hadapan pengadilan sejak dimulainya proses penyidikan. Dalam UU Nomor 8 Tahun 1981-KUHAP disebutkan: peradilan diadakan menurut cara yang diatur pada undang-undang ini. Dua sumber hukum pidana positif sudah pernah menuntut agar setiap pelaku kekuasaan kehakiman tanpa kecuali wajib mematuhi ketentuan UU. Kepatuhan terhadap ketentuann UU tidak ada semata-mata berlaku terhadap pengadilan negeri pada umumnya akan tetapi juga terhadap pengadilan khusus yang tersebut berada di tempat bawah kekuasaan Mahkamah Agung RI termasuk pengadilan khusus aksi pidana korupsi yang dibentuk berdasarkan UU Nomor 46 Tahun 2009. Di di Pasal 6 UU aquo telah dilakukan ditentukan wewenang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi yaitu: a) perbuatan pidana korupsi,b) langkah pidana pencucian uang, juga c) aktivitas pidana lain di area pada peraturan perundang-undangan lain selain UU Tipikor yang tersebut secara tegas disebut sebagai langkah pidana korupsi.
Bunyi ketentuan Pasal 6 huruf c identik dengan ketentuan Pasal 14 UU Tipikor yang tersebut menyatakan bahwa, setiap orang yang mana melanggar ketentuan undang-undang yang digunakan secara tegas menyatakan bahwa pelanggaran terhadap Undang-undang yang disebutkan sebagai perbuatan pidana korupsi berlaku ketentuan yang digunakan diatur di Undang-undang ini. Frasa “secara tegas” menyatakan…sebagai tindakan pidana korupsi”; menunjukkan bahwa terhadap ketentuan UU Tipikor sebanyak 30 (tiga puluh) pasal termasuk Pasal 2 dan juga Pasal 3 berlaku ketentuan Pasal 14 pada arti bahwa, penerapan ketentuan UU Tipikor termasuk Pasal 2 kemudian Pasal 3 tak juga dapat diterapkan belaka akibat pelanggaran UU Lain sudah pernah menyebabkan kerugian keuangan negara apabila tidak ada disebut secara tegas sebagai tipikor.
Tafsir hukum penerapan UU TIpikor menghadapi ketentuan Pasal 14 khususnya terhadap Pasal 2 dan juga Pasal 3 sangat gamblang juga jelas; tak perlu ada keraguan di hal tersebut. Penafsiran hukum melawan ketentuan Pasal 14 juga berlaku di hal wewenang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah terjadi diuraikan di tempat atas. Berdasarkan uraian penafsiran hukum menghadapi ketentuan Pasal 14 jelas bahwa sekalipun ketentuan Pasal 14 tidak merupakan norma tindakan pidana melainkan norma mengenai wewenang pengadilan tipikor yang dimaksud membatasi penerapan Pasal 2 juga Pasal 3; ketentuan pasal aquo adalah merupakan perintah yang dimaksud bersifat imperative (mandatory) lalu wajib dipatuhi oleh setiap aparatur hukum baik kejaksaan maupun pengadilan tipikor.
Dapat disimpulkan bahwa, merujuk pada ketentuan Pasal 14 maka pengadilan langkah pidana korupsi tidaklah berwenang memeriksa dan juga mengadili juga memutus perkara pelanggaran UU lain yang dimaksud tak disebut secara tegas sebagai aksi pidana korupsi seperti pelanggaran UU Lingkungan Hidup, Perbankan, Pasar Modal , dan juga UU mengenai Narasumber Daya Alam. Jika hal yang disebutkan tak dipatuhi termasuk oleh pengadilan aktivitas pidana korupsi, maka putusan pengadilan yang tersebut telah dilakukan berkekuatan hukum adalah cacat serta dapat dinyatakan batal demi hukum (van recht wege nieteg).
Di masa yang dimaksud akan datang jikalau masih ada perkara pelanggaran UU lain yang mana masih diajukan sebagai perkara aktivitas pidana korupsi maka wajib hukumnya majelis pengadilan tipikor menolak memeriksa perkara aquo alias dinyatakan niet onvankelijke verklard (NO).






