Daftar Lengkap Barang Mewah Kena PPN 12%, Ada Kendaraan hingga Rumah Rp30 M ke Atas

JAKARTA – Direktur Jenderal Pajak ( Dirjen Pajak ), Suryo Utomo membeberkan, beberapa jumlah daftar barang mewah yang mana dikenai tambahan pajak pertambahan nilai atau PPN 12% . Adapun daftar barang mewah yang dimaksud dikenakan tarif Pajak Penjualan menghadapi Barang Mewah (PPnBM) diatur pada PMK Nomor 42/PMK.010/2022.
Sementara itu barang mewah selain kendaraan bermotor yang tersebut menjadi target PPnBM tercantum pada PMK Nomor 15/PMK.03/2023. Baca Juga: Menko Polkam Sebut PPN 12% untuk Barang Mewah Hadiah Tahun Baru dari Prabowo
“Nah barang-barang itulah sebetulnya yang mana menurut apa namanya satu sisi yang digunakan dikenakan PPnBM. Nah dalam sisi yang mana lain, sebagai bagian dari konteks kenaikan PPN kemarin, barang itu yang dimaksud dikenakan PPN dengan tarif 12 persen,” jelas Suryo media briefing dalam Kantor Pusat DJP, Ibukota Selatan, Kamis (2/1/2025).
Menurut Suryo, apabila barang yang tersebut mewah seharusnya membayar pajak yang tersebut lebih besar tinggi. Kemudian terjadilah pengendalian konsumsi besar yang tersebut dilaksanakan DJP.
“Dan saya ungkapkan tadi, pada tempat terakhir hari ini yang tersebut dikenakan PPnBM sebetulnya tinggal sedikit jenis barang,” katanya.
Seperti diketahui pemerintah masih menjalankan kebijakan penyesuaian tarif PPN dari 11% menjadi 12% mulai 1 Januari 2025. Namun kenaikan tarif PPN 12% ini belaka berlaku untuk jasa kemudian barang mewah yang mana ketika ini dikonsumsi oleh kelompok orang kaya.
Berikut Daftar Barang Mewah (PPnBM) yang dikenai PPN 12 persen
Kendaraan Bermotor
1. Kendaraan Bermotor angkutan orang sampai dengan 15 orang
2. Kendaraan Bermotor dengan Kabin Ganda
3. Mobil golf (termasuk golf buggy) kemudian kendaraan semacam itu
4. Kendaraan khusus dalam melawan salju, di dalam pantai, di area gunung, atau kendaraan seienis
5. Kendaraan bermotor beroda 2 (dua) atau 3 (tiga) dengan mesin piston berkapasitas silinder >250 cc
6. Trailer, semi-trailer dari tipe caravan, untuk perumahan atau kemah
7. Kendaraan bermotor dengan kapasitas isi silinder > 4.000 (empat ribu) cc
Selain Kendaraan Bermotor
1. Hunian mewah dengan nilai tukar jual sebesar ≥Rp30 Miliar:
2. Balon udara dan juga balon udara yang mana dapat dikemudikan, pesawat udara lainnya tanpa tenaga penggerak.
3. Peluru juga bagiannya, tidak ada termasuk peluru senapan angin.
4. Helikopter, pesawat udara serta kendaraan udara lainnya.
5. Senjata artileri, revolver, pistol, dan juga senjata api lainnya yang mana dioperasikan dengan penembakan substansi peledak.
6. Kapal pesiar, kapal ekskursi, lalu kendaraan air semacam itu, kapal feri dari semua jenis
7. Yacht






