Soal Vonis Harvey Moeis Pakar: Hukuman Jangan Dibenturkan dengan Rasa Keadilan

JAKARTA – Presiden Prabowo Subianto meminta-minta hukuman bagi koruptor yang tersebut merugikan negara hingga beratus-ratus triliun agar diberikan hukuman maksimal 50 tahun penjara. Pernyataan itu disampaikan Prabowo buntut vonis 6,5 tahun penjara Harvey Moeis yang dianggap terlalu ringan padahal merugikan negara hampir Rp300 triliun.
Pakar Hukum Pidana Teuku Nasrullah menegaskan sebuah hukuman jangan dibenturkan dengan sebuah rasa keadilan. Nasrullah pun menyinggung hukuman maksimal lalu minimum yang mana diatur pada Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pasal 2.
“Berat ringannya sebuah hukuman jangan dibenturkan dengan rasa keadilan, lantaran berat ringannya sebuah hukuman dalam di Undang-Undang pun sudah ada ada cantuman, Undang-Undang Tipikor misalnya Pasal 2 maksimum 20 tahun penjara atau seumur hidup minimum 4 tahun,” kata Nasrullah di inisiatif Interupsi iNews TV bertajuk ‘Vonis Koruptor 50 Tahun, Mungkinkah?’ pada Kamis (2/1/2025) malam.
Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto menyoroti persoalan hukum dugaan korupsi yang tersebut hanya sekali mendapatkan vonis beberapa tahun. Kasus yang dimaksud diduga yakni Harvey Moeis terkait perkara korupsi pengelolaan tata niaga timah oleh sebab itu dianggap terlalu ringan.
Harvey divonis 6,5 tahun penjara padahal dirinya merugikan negara hampir Rp300 Triliun. Prabowo berharap Harvey Moeis mendapatkan vonis yang digunakan sesuai sebab telah terjadi merugikan negara hingga banyak miliar. “Vonisnya ya 50 tahun kira-kira gitu,” kata Prabowo di arahannya Musrenbangnas RPJMN 2025-2029, Senin, 30 Desember 2024.






