PPN 12% Cuma untuk Barang Mewah, Ini adalah Reaksi Pengusaha

JAKARTA – Kenaikan Pajak Pertambahan Kuantitas ( PPN ) dari 11% menjadi 12% resmi berlaku semata-mata untuk barang mewah. Hal yang dimaksud tertuang pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 131 Tahun 2024.
Sejumlah asosiasi entrepreneur pun menyampaikan apresiasi untuk pemerintah. Mereka menilai langkah ini sebagai langkah bijaksana yang dimaksud menjaga daya beli warga secara umum.
“Kami mengapresiasi kebijakan ini sebab mencerminkan keseimbangan antara keperluan negara dan juga kepentingan rakyat juga pelaku usaha,” kata Ketua Komite Perdagangan Dalam Negeri Apindo sekaligus Ketua Umum Apregindo (Asosiasi Pengusaha Perdagangan Eceran Merek Global Indonesia), Handaka Santosa Hari Sabtu (4/1/2025).
“Kebijakan yang digunakan terukur ini tidak ada cuma mengupayakan daya beli masyarakat, tetapi juga menyokong pertumbuhan bidang di tempat berada dalam tantangan dunia usaha global,” lanjutnya.
Selain itu, masa transisi selama tiga bulan yang digunakan diberikan pemerintah dinilai sebagai langkah bijak untuk memberikan waktu bagi dunia usaha mempersiapkan penerapan kebijakan ini secara maksimal.
Handaka juga berharap sosialisasi teknis yang tersebut akan dilaksanakan pemerintah sama-sama asosiasi sektoral dapat memverifikasi implementasi kebijakan berjalan lancar.
Apindo dengan asosiasi sektoral lainnya disebut Handaka telah dilakukan berikrar membantu pelaksanaan kebijakan kenaikan PPN 12% belaka untuk barang mewah.
Ia pun percaya bahwa dialog yang mana erat antara pemerintah kemudian dunia perniagaan akan menciptakan iklim bisnis yang tersebut kondusif, meningkatkan kekuatan daya saing industri, juga memacu pemulihan ekonomi nasional.






