pemerintahan Bebaskan Bea Masuk kemudian Cukai Impor Barang Penelitian serta Pembangunan

JAKARTA – Salah satu pilar utama di meningkatkan daya saing nasional adalah mengembangkan ilmu pengetahuan lalu teknologi. Untuk mengupayakan hal tersebut, pemerintah sebagai fasilitator lalu regulator, menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 200/PMK.04/2019 tentang Pembebasan Bea Masuk serta Cukai berhadapan dengan Impor Barang untuk Keperluan Penelitian kemudian Pembangunan Pengetahuan Pengetahuan.
Kepala Subdirektorat Humas juga Penyuluhan Bea Cukai, Budi Prasetiyo, mengungkapkan bahwa peraturan yang disebutkan bertujuan untuk mengupayakan kemajuan ilmu pengetahuan dan juga mempermudah akses barang bagi perguruan tinggi, kementerian/lembaga, dan juga badan usaha yang tersebut bergerak pada riset.
Pembebasan bea masuk juga cukai yang disebutkan meliputi berbagai barang, termasuk alat laboratorium, materi kimia, peralatan teknologi, juga komponen lain yang mana dianggap penting di kegiatan riset lalu pengembangan. Selain itu, aturan ini juga memberikan sarana bebas pajak termasuk Pajak Pertambahan Skor (PPN) juga Pajak Penghasilan Pasal 22 pada barang yang diimpor, sepanjang barang yang disebutkan digunakan sesuai peruntukannya.
“Namun, perlu diketahui bahwa pembebasan ini tidaklah berlaku untuk barang yang digunakan digunakan pada proses produksi oleh badan usaha. Pemberian sarana fiskal ini dilaksanakan dengan pertimbangan serta hanya sekali dapat dilaksanakan oleh perguruan tinggi, kementerian/lembaga, serta badan perniagaan yang tersebut memenuhi syarat,” ujar Budi pada siaran pers, Rabu (8/1/2025).
Budi menyebutkan salah satu perguruan tinggi yang telah terjadi memanfaatkan infrastruktur ini adalah sivitas akademika Fakultas Teknologi Pertanian Universitas Udayana yang digunakan menerima hibah alat laboratorium dari University of Natural Resources and Life Sciences, Vienna (BOKU), Austria, pada tanggal 24 Juli 2024. Barang hibah yang diterima merupakan spectrometer, yaitu alat yang digunakan digunakan untuk menganalisis kualitas tanah, khususnya pada mengidentifikasi komposisi unsur hara serta menganalisis komposisi gizi di komoditas pangan.
“Kelancaran importasi barang hibah ini tak terlepas dari asistensi lalu pelayanan impor yang dimaksud diberikan oleh Bea Cukai Ngurah Rai. Diharapkan infrastruktur ini dapat mengakibatkan khasiat bagi Universitas Udayana juga dapat meningkatkan kualitas institusi belajar juga penelitian dalam bidang pertanian,” imbuh Budi.
Untuk mendapatkan sarana fiskal tersebut, perguruan tinggi harus mengajukan permohonan untuk Menteri Keuangan melalui kepala Kantor Pelayanan Utama Bea juga Cukai (KPU BC) atau kepala Kantor Pengawasan dan juga Pelayanan Bea lalu Cukai (KPPBC) tempat pemasukkan barang, yang ditandangani oleh pejabat paling rendah setingkat dekan.
Permohonan paling sedikit dilampiri dengan surat rekomendasi serta dokumen perolehan barang. Surat rekomendasi pemberian infrastruktur berasal dari pimpinan perguruan tinggi atau pejabat eselon II yang mana ditunjuk oleh pimpinan perguran tinggi.
Apabila barang hasil dari pembelian melampirkan dokumen perolehan barang berbentuk foto kopi dokumen pembelian; foto kopi DIPA apabila belanja menggunakan APBN atau APBD (khusus PT Negeri atau K/L); dan juga perjanjian atau kontrak yang digunakan menyebutkan bahwa nilai barang tidaklah meliputi pembayaran bea masuk serta pajak pada rangka impor (PDRI), apabila pengadaan barang menggunakan pihak ketiga.






