Ditjen Imigrasi Tangkap Buronan TJC Warga Negara Amerika terkait Pornografi Anak

JAKARTA – Direktorat Jenderal Imigrasi berhasil menangkap warga negara Amerika Serikat berinisial TJC yang digunakan merupakan buronan US Marshals. TJC diburu pihak keamanan Federasi Amerika lantaran terjerat pada persoalan hukum kejahatan yang tersebut meliputi eksploitasi seksual, eksploitasi anak, juga kepemilikan pornografi anak.
“Pada tanggal 18 Desember 2024, Direktorat Jenderal Imigrasi menerima surat kedutaan Besar Negeri Paman Sam perihal pemberitahuan pencabutan paspor warga negara Amerika Serikat menghadapi nama TJC,” kata Direktur Pengawasan kemudian Penindakan Keimigrasian Ditjen Imigrasi Kementerian Imipas Kombes Pol Yuldi Yusman, Kamis (9/1/2025).
Yuldi menjelaskan, setelahnya diadakan penelusuran, yang tersebut bersangkutan telah berada di area Indonesia sejak 4 Desember 2024. Hal yang dimaksud berdasarkan data perlintasan dengan nomor paspor A52376279 dengan penerbangan dari Malaysia. “Masuk ke wilayah Indonesia melalui Bandara Internasional Soekarno-Hatta,” ujarnya.
Kemudian pada 19 Desember 2024, Direktorat Wasdakim menerbitkan surat tindakan langkah administratif keimigrasian terdiri dari pencegahan terhadap TJC. Selanjutnya, berdasarkan montoring yang mana dilaksanakan melalui sistem keimigrasian, diketahui yang dimaksud bersangkutan berada di area Tangerang.
Pada 29 Desember 2024, berdasarkan pengamatan pada sistem keimigrasian, kelompok penyidikan mendapatkan informasi adanya permohonan perpanjangan izin tinggal dari warga negara Negeri Paman Sam berhadapan dengan nama TJC melalui program Molina dengan alamat di tempat Tangerang.
“Selanjutnya kelompok berkoordinasi dengan Direktorat izin tinggal untuk melakukan penundaan permohonan izin tinggal dan juga memberikan rujukan ke Kantor Imigrasi Tangerang sesuai dengan alamat izin tinggal yang tersebut diajukan,” ujarnya.
TJC kemudian melakukan perpanjangan izin tinggal pada 30 Desember 2024 di tempat Kantor Imigrasi Tangerang. “Selanjutnya, warga negara Amerika Serikat yang dimaksud melawan nama TJC diamankan oleh penyidik Direktorat WasdaKim juga diadakan pendetesian guna proses pemeriksaan lebih banyak lanjut,” katanya.






