Menkeu Permudah Bebas Bea Masuk untuk Proyek Nasional, Simak Syaratnya

JAKARTA – Memberikan kepastian hukum kemudian menyederhanakan prosedur pemberian pembebasan bea masuk menghadapi impor barang di rangka proyek pemerintah yang digunakan dibiayai melalui pinjaman dan/atau hibah luar negeri, Kementerian Keuangan terbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 109 Tahun 2024. Diundangkan pada 24 Desember 2024, PMK ini mulai berlaku efektif pada 23 Januari 2025.
Kepala Subdirektorat Humas juga Penyuluhan Bea Cukai, Budi Prasetiyo mengatakan, melalui PMK 109 Tahun 2024, pemerintah berupaya mengoptimalkan pelaksanaan proyek pemerintah melalui efisiensi biaya serta percepatan realisasi proyek nasional.
Dengan adanya aturan ini, diharapkan tercipta kolaborasi yang digunakan lebih banyak baik antara kementerian/lembaga (K/L) terkait dan juga memberikan dampak positif bagi hidup warga dan juga perekonomian nasional.
“Proyek pemerintah yang dimaksud dimaksud meliputi kegiatan yang digunakan dilaksanakan oleh kementerian/lembaga atau pemerintah wilayah untuk menjalankan fungsi pemerintahan, seperti pengaturan, pelayanan, pembangunan, pemberdayaan, juga perlindungan,” jelasnya.
Dalam PMK yang disebutkan dijelaskan, prasarana pembebasan bea masuk dapat diberikan melawan impor barang untuk keperluan proyek pemerintah yang digunakan dibiayai dengan pinjaman dan/atau hibah dari luar wilayah pabean kemudian pusat logistik berikat (PLB).
Selain itu pembebasan bea masuk juga dapat diberikan menghadapi pengeluaran barang untuk keperluan proyek pemerintah yang tersebut dibiayai dengan pinjaman dan/atau hibah dari gudang berikat, kawasan berikat, tempat penyelenggaraan pameran berikat, tempat lelang berikat, kawasan sektor ekonomi khusus, dan juga kawasan bebas.
Untuk mendapatkan pembebasan tersebut, kementerian/lembaga atau pemerintah tempat tentunya harus mengajukan permohonan untuk Menteri melalui Kepala Kantor Wilayah Bea Cukai atau Kepala KPU Bea Cukai. Permohonan dikirim secara elektronik melalui Sistem Indonesia National Single Window (SINSW) yang dimaksud selanjutnya akan diteliti juga ditetapkan, baik proses maupun persyaratannya.
“Terhadap barang keperluan proyek pemerintah yang digunakan mendapatkan pembebasan bea masuk, tetap saja berlaku ketentuan larangan atau pembatasan (Lartas) sesuai ketentuan ketika importasi atau pengeluaran,” tegas Budi.
Ia menambahkan, untuk melakukan konfirmasi pelaksanaan aturan ini berjalan dengan baik, pemerintah melalui Bea Cukai akan melakukan monitoring dan juga evaluasi (Monev) berbasis manajemen risiko. Jika pada proses evaluasi ditemukan indikasi penyalahgunaan fasilitas, maka dapat direkomendasikan penyelenggaraan audit oleh unit terkait.






