KPK Minta Praperadilan Hasto Ditunda, Eks Penyidik Jelaskan Alasannya

JAKARTA – Mantan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ) Yudi Purnomo Harahap menjelaskan alasan KPK memohonkan penundaan sidang praperadilan yang diajukan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto . Menurutnya, yang tersebut mewakili KPK pada praperadilan nanti tidak penyidik yang paham materi penyidikan.
Hal itu ia ungkapkan di diskusi Rakyat Bersuara bertajuk ‘Laga Hasto vs KPK di tempat Praperadilan’ yang tersebut tayang dalam iNews, Selasa (21/1/2025) malam.
“Bahwa nanti kan yang maju ke sidang itu tidak segera penyidiknya yang dimaksud sudah ada memahami perkaranya dari a sampai z. Tetapi dari teman-teman yang digunakan ada di tempat Biro Hukum yang dimaksud diberikan kuasa oleh pimpinan KPK,” kata Yudi.
Yudi menilai Biro Hukum membutuhkan waktu tidak ada sedikit untuk keperluan administrasi. Ia menjelaskan, keperluan administrasi di tempat antaranya sebagai legalisir BAP keterangan para saksi yang tersebut dijadikan alat bukti awal pada penetapan Hasto sebagai tersangka.
“Yang pertama itu kan terkait dengan alat-alat bukti kemudian barang bukti yang digunakan nanti akan dilegalisir termasuk BAP-BAP yang digunakan oleh KPK ketika menetapkan Pak Hasto sebagai tersangka,” ujarnya.
“Kemudian tentu penyidik akan menjelaskan terhadap teman-teman di tempat biro hukum terkait dengan perkara,” sambungnya.






