Google Kena Semprit KPPU, Denda Rp202,5 Miliar sebab Dianggap Monopoli!

JAKARTA – Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) telah dilakukan menjatuhkan denda sebesar Rp202,5 miliar untuk Google LLC. Putusan ini dikeluarkan setelahnya Google terbukti melanggar Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli kemudian Persaingan Usaha Tidak Sehat.
Pelanggaran Pasal 17 lalu Pasal 25
Dalam putusannya, KPPU menyatakan bahwa Google terbukti melanggar:
– Pasal 17: Melakukan praktik monopoli juga atau persaingan usaha tidak ada sehat.
– Pasal 25 ayat (1) huruf b: Menyalahgunakan sikap dominan yang tersebut membatasi pangsa kemudian pengembangan teknologi.
“Menyatakan terlapor terbukti sah juga meyakinkan melanggar Pasal 17 UU Nomor 5 Tahun 1999. Menyatakan terlapor terbukti secara sah dan juga meyakinkan melanggar Pasal 25 ayat (1) huruf b UU Nomor 5 Tahun 1999,” beber Hilman Pujana, Ketua Majelis Komisi KPPU.
Gara-gara Kewajiban Pengaplikasian Google Play Billing (GPB)
Salah satu fokus utama di persoalan hukum ini adalah kewajiban pemanfaatan Google Play Billing (GPB) di area Google Play Store. KPPU memerintahkan Google untuk menghentikan kewajiban ini lantaran dinilai merugikan persaingan usaha dan juga konsumen.
Dampak Negatif Kebijakan GPB
KPPU menyoroti banyak dampak negatif dari kebijakan GPB yang tersebut diwajibkan oleh Google, di tempat antaranya:
– Berkurangnya Penggunawan Aplikasi: Konsumen aplikasi mobile mengeluhkan berkurangnya pilihan metode pembayaran serta kenaikan nilai aplikasi.
– Penurunan Pendapatan Developer: Developer perangkat lunak mengalami penurunan pendapatan akibat service fee yang dimaksud tinggi (hingga 30%).
– Penghapusan Program dari Google Play Store: Aplikasi yang tersebut tidak ada menerapkan kebijakan GPB dihapus dari Google Play Store.
– Perubahan User Interface serta User Experience: Kebijakan GPB memaksa developer untuk mengubah tampilan serta pengalaman pengguna aplikasi.
Penyalahgunaan Kedudukan Dominan
KPPU menilai bahwa Google telah dilakukan menyalahgunakan tempat dominannya di area pangsa dengan mewajibkan penyelenggaraan GPB dan juga menerapkan service fee tinggi. Sebelum GPB diterapkan, sistem pembayaran belaka menetapkan service fee maksimal 6%.
Google Play Store: Sistem Dominan pada Indonesia
Google Play Store merupakan sistem distribusi program terbesar di tempat Indonesia, dengan pangsa pangsa mencapai 93%. Dominasi ini menyebabkan developer aplikasi mobile tergantung pada Google lalu rentan terhadap kebijakan yang digunakan merugikan.
Fakta Google Play Store di area Indonesia
– Pangsa Pasar Google Play Store di tempat Indonesia: 93%
– Kenaikan Service Fee: Dari maksimal 6% menjadi 15-30%
– Denda yang digunakan Dijatuhkan KPPU: Rp202,5 miliar
Putusan KPPU yang digunakan menjatuhkan denda untuk Google merupakan langkah penting di menegakkan persaingan perniagaan yang mana sehat dalam Indonesia. Praktik monopoli yang dilaksanakan oleh Google dinilai merugikan developer aplikasi mobile serta konsumen. KPPU berharap putusan ini dapat menciptakan iklim persaingan yang tersebut lebih banyak adil serta menggerakkan pengembangan di tempat lapangan usaha digitalIndonesia.






