Said Didu Bongkar Soal Pemagaran Laut di dalam Tangerang, Ada Sisi Gelap PSN PIK 2

JAKARTA – Eks Sekretaris Kementerian BUMN Said Didu menilai permasalahan pemagaran laut yang mana terjadi di dalam perairan Tangerang, Banten erat kaitannya dengan status PSN (Proyek Vital Nasional) yang dimaksud diberikan terhadap untuk PIK 2.
Said Didu menjelaskan sebuah proyek ketika masuk daftar PSN akan berbagai mendapatkan prasarana kemudahan yang digunakan diberikan negara. Bahkan risiko politik, sosial, kemudian sektor ekonomi yang ada pada proses pengerjaan PSN dapat ditanggung oleh negara.
“PSN itu memberikan keistimewaan, bahwa ada apabila terjadi risiko urusan politik pun itu ditanggung negara. Risiko hukum, maka negara harus membela, risiko sosial misal ada warga yang dimaksud protes, negara yang digunakan harus bayar, tidak pengembang,” kata Said Didu pada Hari Jumat (24/1/2025).
Sehingga, dengan sarana serta jaminan dari negara terhadap PSN yang mana diberikan PIK 2 tidak bukan mungkin saja apabila pengembang mampu semakin masif untuk melakukan percepatan untuk menyelesaikan proyek yang tersebut sudah pernah terjamin negara.
“Dulu (sebelum PSN) itu kan PIK 1, PIK 2 Kosambi, PIK 3 Teluk Naga. Tapi pada ketika Airlangga Hartarto mengumumkan bahwa PIK 2 itu menjadi PSN, maka semua plang PIK iut diubah menjadi PIK 1,” kata Said Didu.
“Saya pikir PSN PIK 2 ini memanfaatkan celah hukum yang mana ada. Mereka berhasil melakukan itu. Seluruh pembebasan lahan diadakan dengan menyatakan ini PSN. Nah termasuk pemagar laut yang mana belakangan terjadi sangat masif dilakukan,” tambahnya.
Kementerian Agraria dan juga Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) sendiri telah lama mengungkapkan bahwa terdapat Sertipikat Hak Guna Bangunan serta Hak Milik dalam melawan kawasan pagar laut. Setidaknya ada 263 bidang yang punya sertifikasi HGB kemudian Hak milik. Terdiri dari 234 bidang Sertipikat Hak Guna Bangunan (SHGB) menghadapi nama PT Intan Agung Makmur, 20 bidang SHGB melawan nama PT Cahaya Inti Sentosa, 9 bidang berhadapan dengan nama perseorangan.
Said Didu menyebut, pengembang PIK 2 memanfaatkan celah regulasi yang ada di otoritas (PP) Nomor 18 Tahun 2021 tentang Hak Pengelolaan, Hak Atas Tanah, Satuan Rumah Susun, kemudian Pendaftaran Tanah.






