Komunitas Sipil Soroti Hak Leniensi Kejaksaan, Dinilai Rentan Penyelewengan

JAKARTA – Publik sipil soroti kewenangan berlebih jaksa yang mana tertuang pada UU No 11/2021 tentang Kejaksaan. Selain hak imunitas yang mana kontroversial, ada hak leniensi kejaksaan . Hak leniensi ini adalah untuk menuntut ringan pelaku pidana.
”Limitasinya tidak ada jelas, lalu menjadi rentan penyelewengan. Dalam rancangan pembaharuan UU Kejaksaan ini, batasnya makin kabur,” kata mantan Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi Pasaribu di acara Dialog Publik: UU Kejaksaan antara kewenangan kemudian keadilan warga di tempat Jakarta, Kamis (23/1/2025) siang.
Dia lalu kemudian memperlihatkan perkara Jaksa Pinangki Sirna Malasari , yang sempat ramai akibat menemui buron kakap tindakan hukum perbankan Djoko Tjandra. ”Jabatannya cuma Kasubag Pemantauan kemudian Evaluasi loh. Di bawah Kepala Biro. Pertemuan itu sulit dielakkan ada restu pimpinan, setidaknya melawan sepengetahuan. Kita tidaklah tahu, kan,” ucapnya.
Namun nyatanya kejaksaan semata-mata menuntutnya empat tahun dan juga denda Rp500 juta. Edwin mengumumkan bahwa ini menunjukkan komitmen yang digunakan lemah terhadap praktik korup pada tubuh kejaksaan itu sendiri.
Selain itu, Edwin juga mengumumkan banyak contoh tindakan hukum lainnya. Menunjukkan fenomena no ramai no justice. ”Kita pernah dengar ada perkara Valencia alias Nensyl, yang mana diproses sebab memarahi suaminya yang mabuk. Kejaksaan sempat menuntutnya satu tahun, tapi akibat viral, kemudian tuntutannya menjadi bebas,” terangnya.
Sebuah hal yang digunakan aneh, apabila menuntut bebas, kenapa harus diproses sampai persidangan. ”Juga tindakan hukum pemelihara landak pada Bali. Yang setelahnya merebak baru mendapatkan keadilan,” tambahnya.
Dalam forum yang dimaksud sama, pakar hukum UGM Zainal Arifin Mochtar menunjukkan kontradiksi yang diadakan oleh kejaksaan. ”Pada dasarnya orang jaksa itu bisa jadi menggunakan hukum hati Nurani. Tapi, apabila parameternya bukan jelas, berpotensi untuk disalahgunakan,” terangnya.
Akademisi yang dimaksud akrab dipanggil Uceng itu kemudian menunjukkan tindakan hukum Jaksa Pinangki. ”Bagaimana bisa jadi pertimbangannya itu akibat ia manusia ibu bla bla lalu sebagainya, masih punya anak kecil, lalu kemudian dituntut dengan hukuman yang sederhana. Padahal, di tempat tempat (kasus) lain, disparitas (pertimbangannya) jauh,” terangnya.
Menurutnya, spirit juga pertimbangan yang tidaklah tepat inilah yang tersebut kemudian menjawab fenomena kenapa pasca popular baru bergerak. ”Parameter dan juga pertimbangannya harus benar-benar pas serta mampu diterapkan terhadap siapa pun,” katanya.
”Nah, saya bayangkan harus ada parameter yang dimaksud jelas supaya orang tidak ada menduga macam-macam. Jangan-jangan dikarenakan ini jaksa dengan jaksa, lalu ada pertimbangan yang tersebut njelimet-njelimet seperti seakan-akan menggali betul, ini (Pinangki) adalah ibu. Tapi, di tempat persoalan hukum lain, pertimbangannya menjadi sangat berbeda,” terangnya.






