Viral Ambulans Ditolak Isi BBM hingga Turunkan Keranda, Ini adalah Faktanya

SEMARANG – Pertamina akhirnya angkat pendapat menyikapi video popular ambulans menurunkan keranda jenazah lantaran ditolak beli BBM di tempat SPBU 41.501.28 Jalan Brigjen Sudiarto, Semarang, Jawa Tengah, beberapa waktu lalu.
Dalam video ramai tersebut, sang pengunggah konten menyatakan bahwa ambulans tiada boleh mengisi BBM dengan dalih melanggar SOP.

Alasan yang dimaksud dikemukakan pihak SPBU diamini oleh corporate secretary Pertamina Patra Niaga, Heppy Wulansari. Dia menegaskan petugas SPBU menolak pengisian BBM bersubsidi oleh sebab itu adanya pelanggaran prosedur. Ambulans tersebut, kata dia, bermaksud melakukan pembelian BBM bersubsidi dengan meminjam QR code kendaraan dalam depannya.
“Setelah kami telusuri, QR Code ambulans yang dimaksud ternyata terblokir lantaran ada permasalahan dokumen kendaraan. Kami masih melakukan pengecekan terkait hal ini,” tutur Heppy.
Atas kejadian yang dimaksud Pertamina justru memberikan voucher gratis pembelian BBM untuk pengemudi ambulans tersebut. “Mengingat Ambulans adalah kendaraan layanan umum, kami membantu agar ambulans yang disebutkan mampu beroperasi, dengan memberikan bantuan voucher BBM Dex Series,” kata dia.
Sehubungan dengan insiden ini, Heppu memohonkan operator ambulans segera mengurus QR code dengan melengkapi dokumen kendaraan. Sebab, QR Code bersifat pribadi serta rahasia dan juga cuma digunakan untuk bertransaksi satu kendaraan terdaftar pada SPBU.
Dari hasil penelusuran Pertamina, diketahui mobil ambulans yang dimaksud belum menambah masa berlaku pajak STNK sehingga tidak ada bisa jadi mendapat QR code.






