PN Ibukota Selatan Gelar Sidang Praperadilan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto Hari Ini adalah

JAKARTA – Pengadilan Negeri (PN) Ibukota Selatan akan segera menyelenggarakan sidang permohonan Praperadilan sah tidaknya penetapan dituduh Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini pada Rabu (5/2/2025). Sidang seharusnya beragendakan pembacaan permohonan praperadilan.
Sidang rencananya diselenggarakan pada pukul 10.00 Waktu Indonesia Barat pada ruang sidang utama PN DKI Jakarta Selatan. Sidang sudah ada dijalankan keduanya kalinya, yang digunakan mana pada sidang perdana pada Selasa, 21 Januari 2025 lalu ditunda oleh sebab itu pihak KPK tak hadir pada persidangan dan juga memohonkan untuk ditunda.
“Termohon belum (bisa) hadir. Kami memperoleh surat permintaan penundaan dari Termohon,” ujar hakim tunggal praperadilan, Djuyamto di dalam persidangan sebelumnya.
Alhasil, hakim pun menetapkan sidang pembacaan permohonan praperadilan itu akan dijalankan pada Rabu, 5 Februari 2025 hari ini. “Jadi kita tunda sidang berikutnya untuk panggilan yang dimaksud kedua (terhadap KPK), yaitu hari rabu tanggal 5,” kata hakim lagi.
Adapun pengacara Hasto, Todung Mulya Lubis menyebutkan, penetapan dituduh kliennya, Hasto Kristiyanto sebagai dituduh oleh KPK berbau politis. Maka itu, Todung berharap hakim tunggal yang menangani perkara praperadilan kliennya sanggup independen pada bersikap.
“Mengapa penetapan dituduh itu kami anggap cacat. Tidak berlebihan kalau saya bilang penetapan dituduh Hasto Kristiyanto itu sangat kental dengan muatan politik, jadi penuh dengan politisasi,” bebernya.






