Dokter Detektif Terancam 6 Tahun Penjara, Dinilai Merendahkan Bisnis Richard Lee

JAKARTA – Dokter Detektif alias Doktif terancam enam tahun penjara setelahnya dilaporkan Richard Lee ke ke Polres Metro Ibukota Selatan terkait diduga merendahkan hasil kecantikannya di tempat TikTok.
Richard Lee sendiri telah dilakukan diperiksa kemudian sudah menyerahkan beberapa jumlah bukti yang mana menguatkan laporan. Dalam peneriksaannya, Richard Lee dicecar 20 pertanyaan oleh pasukan penyidik.
Laporan ini dibenarkan oleh Plh Kasi Humas Polres Metro Ibukota Selatan AKP Nurma Dewi. Bahkan, Nurma mengumumkan Richard Lee selaku pelapor telah menjalani pemeriksaan perdana pada Rabu (12/2/2025).
“Laporan tercantum di LP 497/II/2025, pelaporan hari Senin, 10 Februari 2025. Pasal yang mana diterapkan yaitu di dalam Undang-Undang ITE, pasal 27 juncto 45 kemudian juga Undang-Undang Pelanggan nomor 08 tahun 1999 pasal 9 tentang Perlindungan Konsumen. Secara secara langsung atau tidak ada secara langsung merendahkan barang atau jasa lainnya,” kata Nurma Dewi dalam kantornya.
“Yang dipermasalahkan R adalah tiga postingan yang diduga diunggah akun TikTok DD,” ucap dia.
“Terutama postingan yang dilihat, kemudian untuk barang buktinya ada izin klinik dari R. Yang lainnya akan dicari oleh penyidik,” ucapannya lagi.
Sementara, Doktif selaku terlapor terancam enam tahun penjara, jikalau terbukti bersalah di perkara ini. “Ancaman hukuman enam tahun paling tinggi,” kata Nurma.
“Untuk kerugian juga masih didalami yang tersebut jelas perkara yang mana dilaporkan sudah ada dalam proses di penyelidikan,” ucap dia.
Diketahui, perseteruan Dokter Detektif juga Richard Lee ini terkait hasil kecantikan yang marak terjadi dikalangan figur umum yang tersebut muncul di dalam media sosial, di tempat mana Doktif dinilai merendahkan produk-produk kecantikan Richard Lee di unggahan di area TikTok.






