Revisi UU Kejaksaan serta KUHAP Bukti Ketidakpastian Hukum di area Indonesia

JAKARTA – Revisi UU Kejaksaan lalu KUHAP dinilai sebagai bukti ketidakpastian hukum pada Indonesia. Hal itu dikhawatirkan menciptakan penegakan hukum semakin kacau.
“Kasus pagar laut Tangerang dan juga persoalan hukum timah adalah dua contoh ketidakpastian hukum yang tersebut disebabkan oleh kewenangan berlebih jaksa,” kata Pendiri Haidar Alwi Institute (HAI), R Haidar Alwi, Kamis (13/2/2025).
Haidar menjelaskan, perkara pagar laut Tangerang setidaknya ditangani oleh tiga lembaga penegak hukum. Mulai dari Polri, KPK, hingga Kejaksaan. Polri mengusut dugaan pidana umumnya, sedangkan KPK serta Kejaksaan sama-sama mengusut dugaan pidana korupsinya.
“Antara KPK kemudian Kejaksaan dua lembaga penegak hukum menangani satu perkara korupsi jelas tidak ada efisien juga menyebabkan ketidakpastian hukum,” ucapnya.
Untuk menghindari hal-hal seperti itulah mengapa KUHAP yang berlaku pada waktu ini mengatur pemisahan fungsi kewenangan lembaga penegak hukum. Polri serta PPNS sebagai penyidik, jaksa sebagai penuntut umum serta hakim sebagai pengadil.
Sedangkan KPK sebagai lembaga ad-hoc yang tersebut diberi tugas khusus di pemberantasan aksi pidana korupsi dengan gabungan fungsi penyidikan sekaligus penuntutan.
“Namun kewenangan jaksa sebagai penyidik tindakan pidana tertentu di UU Kejaksaan telah lama mengganggu keteraturan penegakan hukum tersebut. Padahal aksi pidana tertentu tidak hanya saja korupsi. Kini jaksa terkesan lebih banyak daripada KPK hingga menutupi fungsi utamanya sebagai penuntut umum,” jelasnya.
Selain itu, ketidakpastian hukum akibat kewenangan berlebih jaksa juga tercermin dari persoalan hukum timah. Kasus timah disebut-sebut sebagai perkara korupsi terbesar di dalam Indonesia bertolak-belakang dengan vonis hakim.






