Bahlil Buka-bukaan Soal Kampus Batal Dapat Jatah Kelola Tambang

JAKARTA – Menteri Energi dan juga Sumber Daya Mineral (ESDM), Bahlil Lahadalia mengklaim pemerintah dan juga DPR bersepakat ingin menjaga independensi dari perguruan tinggi. Hal ini menyusul tindakan pemerintah dan juga Badan Legislasi (Baleg) DPR RI yang digunakan tak lagi mengatur perguruan tinggi atau kampus untuk diberikan izin usaha penambangan (IUP) di area di RUU Minerba.
Diketahui, RUU Minerba telah dilakukan disetujui pada rapat pleno pengambilan kebijakan tingkat I pada Baleg DPR RI untuk dapat dibawa ke rapat paripurna guna pengambilan kebijakan untuk disahkan menjadi undang-undang.
“Kami dari pemerintah setelahnya meninjau perkembangan, mengkaji pada menghargai, menjaga independensi kampus, maka tidaklah ada pemberian segera terhadap kampus,” kata Bahlil pada jumpa pers usai rapat pleno dalam Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Mulai Pekan (17/2).
Mekanisme bagi hasil keuntungan tambang terhadap perguruan tinggi yang diatur di draf revisi Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral juga Batu Bara (UU Minerba).
Izin bisnis tambang ini, kata Bahlil, akan diberikan terhadap BUMN, BUMD hingga perusahaan swasta. Namun, pada implementasinya, pihak-pihak yang disebutkan dapat memberikan hasil keuntungan pengelolaan tambang ini untuk pihak kampus.
“Kalau punya keinginan untuk beribadah memberikan dana penelitian menciptakan lab, laboratoriumnya, memberikan beasiswa untuk kampus yang membutuhkan kan tidak ada ada persoalan toh,” ujarnya.
Di sisi lain, Bahlil menyatakan bahwa tiada semua perguruan tinggi menerima mafaat hasil tambang yang dikelola oleh badan bisnis baik negara, daerah, maupun swasta yang tersebut ditunjuk oleh pemerintah.
Bahlil menyebut, keuntungan hasil tambang itu hanya saja diberikan bagi kampus yang tersebut menginginkannya saja. “Terkait dengan urusan ini kita akan mempertebal bagi kampus yang mau,” tuturnya.






