Siasat Krakatau Steel Hadapi Proteksionisme juga Dumping pada Perdagangan Baja Global

JAKARTA – PT Krakatau Steel (Persero) Tbk terus mengambil langkah strategis di menghadapi tantangan perdagangan global, termasuk proteksionisme perdagangan lalu praktik dumping baja tidak mahal dari berbagai negara.Sebagai salah satu produsen baja terbesar di area Indonesia, Krakatau Steel berikrar untuk menguatkan daya saing sektor baja nasional melalui berbagai inisiatif juga kebijakan.
Dalam beberapa tahun terakhir, proteksionisme perdagangan yang mana diterapkan oleh negara-negara besar, seperti Amerika Serikat, telah terjadi memengaruhi dinamika lingkungan ekonomi baja global. Kebijakan tarif tinggi untuk impor baja pada Amerika Serikat menyebabkan produsen baja dari China mencari lingkungan ekonomi alternatif, termasuk Indonesia.
Hal ini berdampak pada meningkatnya impor baja terjangkau ke di negeri, yang dimaksud berpotensi merusak kekuatan lapangan usaha baja nasional. Hambatan yang tersebut dihadirkan pada lingkungan ekonomi sebagai konsekuensi dari kebijakan Amerika Serikat menyebabkan produsen mencari lingkungan ekonomi yang mana “longgar.” Pasar Indonesia pun menjadi tujuan produsen baja dari China.
Menurut data terbaru, impor baja dari China ke Indonesia pada semester I 2024 meningkat sebesar 34% secara tahunan, dari 2,23 jt ton menjadi 2,98 jt ton. Kondisi ini menekan tarif baja domestik lalu berdampak pada kinerja keuangan Krakatau Steel.
Pada kuartal III 2024, Krakatau Steel mencatatkan data pendapatan sebesar USD657,5 jt dengan ukuran transaksi jual beli baja mencapai 535,2 ribu ton. Namun, tingginya beban keuangan lalu persaingan harga jual menyebabkan perusahaan mengalami kerusakan bersih sebesar Rp2,80 triliun pada periode yang tersebut sama.
Seiring dengan beroperasi kembali pabrik Hot Strip Mill (HSM) yang dimaksud sudah berhenti selama satu setengah tahun, dan juga permintaan domestik yang digunakan terus mengalami perkembangan dan juga dukungan pemerintah, Krakatau Steel optimis akan mengalami perkembangan juga mencapai target yang dimaksud dicanangkan di tempat tahun ini. Pabrik ini miliki kapasitas sebesar 2,4 jt ton per tahun. Berdasarkan kemampuan HSM ketika ini, secara konsolidasi Krakatau Steel berpotensi mencatatkan pendapatan senilai Rp25 triliun.
Ahli Lingkup Hukum Perdagangan serta Bisnis sekaligus pengajar di dalam Departemen Pengetahuan Administrasi Fiskal Universitas Indonesia, Adiwarman menilai bahwa kebijakan pengamanan sektor nasional harus berjalan seiring dengan upaya peningkatan daya saing perusahaan.
“Indonesia perlu mempunyai kebijakan yang seimbang antara proteksi sektor baja nasional serta peningkatan efisiensi produksi. Dengan strategi yang digunakan tepat, Krakatau Steel dapat tetap memperlihatkan menjadi pemain utama di sektor baja internasional,” ujarnya.
Namun perlu kehati-hatian di memberlakukan kebijakan pengamanan yang digunakan dapat diartikan sebagai proteksionisme, dikarenakan Indonesia adalah negara pihak di WTO. Persyaratan penerapan kebijakan proteksionistik berdasarkan WTO adalah seperti keadaan darurat atau safeguards akibat kerugian yang mana amat kritis atau ancaman kerugian kritis (Lestari 2010). Perlu dipastikan kondisi yang digunakan dimaksud untuk menerapkan kebijakan perlindungan.






