Update Terbaru Kasus Pagar Laut di tempat Tangerang lalu Bekasi, 209 Sertifikat Dibatalkan

JAKARTA – Menteri Agraria kemudian Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid mengungkapkan perkembangan terbaru masalah persoalan hukum pagar laut di area Wilayah Tangerang juga Bekasi.Nusron mengaku ketika ini telah hampir menyelesaikan seluruh pembatalan sertifikat yang digunakan bidangnya berada pada luar garis pantai sebanyak 267 sertifikat.
“Jadi sekarang yang digunakan sudah ada dibatalkan totalnya telah 209 sertifikat. Sisanya 58 sertipikat sudah ada dipastikan berada di dalam di garis pantai, serta 13 bidang itu masih abu-abu, sedang ditelaah apakah ini masuk di garis pantai atau bukan,” kata Menteri Nusron di keterangan resmi, Hari Sabtu (22/2/2025).
Sementara untuk persoalan hukum pagar laut yang tersebut ada dalam Daerah Bekasi, sebanyak enam pegawai telah dilakukan diberikan sanksi tegas di area mana lima di dalam antaranya terkena sanksi pencopotan jabatan kemudian satu orang dipecat dari Kementerian ATR/BPN. Menteri Nusron juga menyampaikan, pada waktu ini ada itikad baik dari pemilik sertipikat yang berada pada melawan air tersebut.
“PT CL kemudian PT MAN telah terjadi mengomunikasikan dengan Kantor Pertanahan untuk membatalkan sertipikat yang mana berada di area luar garis pantai. Namun, ketika ini bukti pembatalan belum kami terima,” tutur Menteri Nusron.
Menteri Nusron berjanji akan terus menyampaikan perkembangan berbagai pekerjaan yang digunakan sedang dilaksanakan Kementerian ATR/BPN.
Nusron juga menegaskan, akan menegakkan hukum yang dimaksud berkaitan dengan pertanahan sebagaimana instruksi Presiden Prabowo Subianto untuk memberikan rasa keadilan bagi masyarakat.





