UMKM juga Koperasi Boleh Kelola Tambang, Biaya dari Mana?

JAKARTA – Keputusan pemerintah kemudian DPR mengesahkan revisi UU Minerba mendapat sambutan positif dari kalangan peneliti dan juga akademisi. Salah satunya mengenai pembaharuan skema untuk pemberian Izin Usaha Pertambangan (IUP) ataupun Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP), dari yang semula sepenuhnya melalui mekanisme lelang, pada masa kini terdapat skema tambahan, yakni skema prioritas.
Skema itu diterapkan pada rangka memberikan keadilan pembagian sumber daya alam untuk semua komponen bangsa, baik bagi pengusaha perusahaan perniagaan mikro kecil menengah (UMKM) maupun koperasi, termasuk BUMD.
Peneliti The Reform Initiative sekaligus dosen Fakultas Perekonomian Universitas Airlangga, Unggul Heriqbaldi, mengungkapkan bahwa revisi regulasi yang dimaksud membuka kesempatan dunia usaha bagi UMKM kemudian koperasi untuk berpartisipasi di lapangan usaha pertambangan.
“Sebelumnya, ini adalah sebuah sektor yang dimaksud didominasi oleh perusahaan besar. Hal ini merupakan langkah afirmatif yang mana dapat meningkatkan keterlibatan pelaku usaha kecil juga menengah dan juga memperluas kesempatan kerja dalam sektor ini,” ujar Unggul pada waktu dihubungi, disitir Hari Minggu (23/2/2025).
“Dengan semakin banyaknya pemain, diharapkan persaingan menjadi lebih lanjut sehat, perubahan meningkat, dan juga khasiat kegiatan ekonomi lebih tinggi merata,” tambahnya.
Namun, Unggul menambahkan, pemberian izin konsesi tambang untuk UMKM juga koperasi ini memiliki beberapa jumlah tantangan, salah satunya dikarenakan sektor pertambangan memiliki karakteristik yang dimaksud sangat padat modal (capital intensive) kemudian membutuhkan keahlian teknis juga pengalaman yang signifikan.
“Hal ini dapat menjadi tantangan besar bagi UMKM dan juga koperasi yang tersebut baru masuk ke sektor ini, teristimewa di hal akses pembiayaan, kepatuhan regulasi, dan juga penerapan standar keselamatan dan juga lingkungan,” katanya.
Oleh oleh sebab itu itu, menurut Unggul, kebijakan ini akan efektif memutar roda kegiatan ekonomi nasional jikalau pemerintah memberikan dukungan pembiayaan lalu insentif. Salah satu contohnya dengan dana bergulir agar UMKM kemudian koperasi bisa saja memenuhi permintaan modal awal yang tersebut besar.
“Perlu juga pendampingan teknis serta manajerial. pemerintahan harus menyediakan pelatihan juga asistensi teknis bagi UMKM lalu koperasi agar mereka mampu beroperasi secara efisien, mematuhi standar lingkungan, dan juga menjalankan bisnisnya secara profesional,” tambahnya.
“Tak hanya saja itu, harus ada skema kemitraan yang dimaksud sehat. Itu artinya, regulasi harus melakukan konfirmasi bahwa UMKM dan juga koperasi tak hanya saja menjadi ‘subkontraktor’ pasif bagi perusahaan besar, tetapi benar-benar mempunyai prospek mengalami perkembangan secara mandiri pada rantai pasok sektor pertambangan,” tutup Unggul.






