Alasan mengapa kendaraan beroda dua motor dilarang masuk jalan tol di tempat Indonesia

DKI Jakarta (ANTARA) – Pemanfaatan sepeda gowes motor pada jalan tol Indonesia merupakan suatu hal yang digunakan dilarang oleh pemerintah juga mempunyai dasar hukum yang jelas akan pelarangan-nya. Namun apa alasan dalam balik mengapa kendaraan beroda dua motor dilarang menggunakan jalan tol?
Hal ini tertuang pada Peraturan otoritas No 44 tahun 2009 tentang pembaharuan PP No 15 tahun 2005 Pasal 38 tentang jalan tol.
Ayat 1: Jalan tol diperuntukan bagi pengguna jalan yang tersebut menggunakan ranmor roda 4 atau lebih.
Ayat 1a: Pada jalan tol dapat dilengkapi dengan jalan tol khusus bagi kendaraan bermotor roda 2 yang secara fisik terpisah dari jalan tol yang mana diperuntukan bagi ranmor roda 4 dan juga lebih.
Kemudian dalam di Undang – Undang No 38 tahun 2004 Pasal 54 tentang jalan juga disebutkan bahwa, "Infrastruktur jalan tol atau jalan bebas hambatan dirancang untuk kendaraan dengan kecepatan tinggi serta memiliki bobot cukup besar."
Baca juga: Daftar SPKLU dalam rest area tol Trans Jawa untuk perjalanan libur Nataru
Di pada Pasal 63 ayat 6 undang undang yang dimaksud sejenis juga ditegaskan bahwa "Setiap orang selain pengguna jalan tol kemudian petugas yang digunakan sengaja memasuki jalan tol dapat dihukum maksimal 14 hari penjara juga denda maksimal Rp3 juta".
Selain itu, sanksi pengendara motor masuk jalan tol juga tertuang pada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas lalu Angkutan Jalan Pasal 287 ayat 1.
“Setiap orang yang digunakan mengemudikan kendaraan bermotor dalam jalan yang melanggar aturan pemerintah atau larangan yang digunakan dinyatakan dengan Rambu Lalu Lintas atau Marka Jalan dipidana dengan pidana kurungan paling lama dua bulan atau denda paling banyak Rupiah 500.000”.
Berbeda dengan dua negara tetangga Indonesia, yaitu Tanah Melayu serta Singapura yang tersebut mengizinkan pengendara kendaraan beroda dua motor untuk mengakses jalan tol, dengan ketentuan motor yang tersebut memiliki kemampuan lebih lanjut dari 50cc, Indonesia sebanding sekali memilih untuk tidak ada mengizinkan motor jenis apapun memasuki jalan tol.
Hal yang dimaksud dapat dikecualikan bagi motor patroli polisi, polisi lalu lintas, atau pasukan keamanan pengawal presiden juga pejabat pemerintahan.
Baca juga: Perbedaan rambu warna hijau dan juga biru di area jalan tol
Alasan pelarangan motor masuk tol
1. Jumlah serta kepatuhan pengendara motor
Di Indonesia jumlah agregat pengendara motor sangat masif adanya, tingkat kepatuhan pengendara motor pun dinilai masih sangat rendah. Jika akses tol diizinkan, maka akibat yang terjadi adalah merugikan lalu memunculkan bahaya bagi sang pengendara motor itu sendiri kemudian pengendara mobil roda empat atau lebih banyak lainnya.
Jalan tol pun akan sangat padat dimasuki pemotor sehingga tidak ada ada bedanya dengan jalur biasa yang tersebut tidak ada menawarkan kelebihan bebas hambatan. Potensial pelanggaran lalu lintas pun akan meningkat dan juga mengakibatkan bahaya kecelakaan lalu lintas yang lebih besar besar.
2. Faktor kecepatan
Jalan tol dirancang untuk menyokong kendaraan dengan kecepatan tinggi, seperti mobil, sehingga dapat mengempiskan risiko kecelakaan bagi penggunanya. Jika sepeda gowes motor diizinkan melintas di dalam jalan tol, hal ini berpotensi meningkatkan risiko kecelakaan dikarenakan ketidakstabilan kendaraan pada kecepatan tinggi kemudian perbedaan karakteristik kendaraan.
3. Rute yang tersebut panjang
Sebagian besar jalan tol dalam Indonesia miliki rute yang tersebut panjang, sehingga dinilai kurang ideal untuk dilalui oleh sepeda gowes motor yang digunakan bukan dirancang untuk perjalanan jarak jauh.
Selain itu, kendaraan beroda dua motor yang digunakan dirancang untuk mobilitas di kota juga dianggap kurang aman untuk digunakan pada perjalanan dengan durasi rute tol yang mana panjang.
Baca juga: Daftar negara yang mana mengizinkan sepeda gowes motor masuk jalan tol
4. Faktor infrastruktur
Hingga pada waktu ini, infrastruktur jalan tol di area Indonesia dirancang khusus untuk kendaraan roda empat. Aspek seperti lebar lajur, pengaturan jalan, kemudian elemen teknis lainnya disesuaikan dengan karakteristik mobil.
Agar sepeda gowes motor dapat menggunakan jalan tol dengan aman serta efisien, diperlukan perencanaan ulang yang tersebut detail untuk melakukan konfirmasi keamanan juga efektivitas jalur tol bagi kendaraan dengan karakteristik berbeda.
Berdasarkan penjelasan dalam atas, pelarangan sepeda gowes motor melintasi jalan tol di tempat Indonesia mempunyai landasan hukum yang kuat juga alasan yang digunakan logis dari segi keamanan, infrastruktur, dan juga efisiensi lalu lintas.
Karakteristik jalan tol yang tersebut dirancang untuk kendaraan roda empat atau lebih, kebijakan ini bertujuan untuk melindungi keselamatan pengendara sekaligus menjaga kelancaran lalu lintas di dalam jalan tol.
Meski beberapa negara tetangga seperti Tanah Melayu lalu Singapura mengizinkan motor tertentu melintasi jalan tol, Indonesia memilih untuk masih membatasi akses ini demi mengempiskan peluang risiko kecelakaan lalu melakukan konfirmasi fungsi jalan tol sebagai jalur bebas hambatan tetap saja optimal.
Keputusan ini juga menjadi bentuk tanggung jawab pemerintah pada menciptakan sistem transportasi yang dimaksud lebih tinggi aman juga tertata.
Baca juga: Pembangunan Tol Padang-Pekanbaru sesuai skema awal
Baca juga: Hutama Karya rampungkan pengerjan tol Padang-Sicincin jelang Ramadhan






