Siap-siap, ada 2 pajak baru kendaraan bermotor yang digunakan berlaku pada 2025!

DKI Jakarta (ANTARA) – pemerintahan Indonesia akan memberlakukan dua pajak baru untuk kendaraan bermotor mulai tahun 2025. Kebijakan ini dirancang untuk meningkatkan pendapatan negara sekaligus mengupayakan upaya pengurangan emisi gas rumah kaca di area sektor transportasi.
Langkah ini merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk mewujudkan pengerjaan yang tersebut berkelanjutan kemudian ramah lingkungan.
Ketetapan mengenai dua pajak baru yang dimaksud diatur pada Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara eksekutif Pusat serta pemerintahan Daerah.
Berdasarkan undang-undang tersebut, akan ada dua jenis pungutan tambahan yang dimaksud dikenakan, yaitu pajak kendaraan bermotor (PKB) juga bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB).
Baca juga: Perbedaan BBNKB, PKB, kemudian Pajak 5 tahunan (TNKB)
Kebijakan ini diharapkan dapat memberikan sumbangan besar terhadap pendapatan negara kemudian mempercepat transisi menuju kendaraan yang tersebut tambahan ramah lingkungan.
Selain itu, pajak baru ini juga diharapkan dapat mengupayakan penduduk untuk lebih lanjut sadar akan pentingnya pengurangan emisi gas rumah kaca.
Pengguna kendaraan bermotor baru diwajibkan membayar tujuh komponen pajak, yaitu BBN KB, opsen BBN KB, PKB, opsen PKB, SWDKLLJ, Biaya Administrasi STNK, kemudian biaya administrasi TNKB.
Baca juga: Dishub Probolinggo lakukan uji laik jalan jeep wisata Gunung Bromo
Pembayaran pajak ini mencakup berbagai biaya yang mana terkait dengan kepemilikan kendaraan bermotor.
Sebagai bagian dari pembaruan, lembar belakang STNK atau Surat Ketetapan Kewajiban Pembayaran (SKKP) akan mengalami perubahan.
Dua kolom baru akan ditambahkan pada lembar yang dimaksud untuk mencantumkan informasi terkait opsen PKB serta opsen BBNKB, memberikan transparansi lebih lanjut bagi pemilik kendaraan mengenai kewajiban pajak yang mana harus dibayar.
Penjelasan cara perhitungan pembayaran pajak PKB dan juga BBNKB
Dapat diketahui, Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dihitung dengan menambahkan persentase kenaikan pada pajak PKB awal. Sebagai contoh, jikalau pajak PKB kendaraan sebesar Rp400.000 juga terdapat tambahan 66 persen, maka perhitungannya menjadi Rp400.000 ditambah Rp264.000, yang dimaksud merupakan 66 persen dari jumlah keseluruhan tersebut. Dengan demikian, total pajak yang tersebut harus dibayar mencapai Rp664.000.
Perhitungan opsen BBNKB diadakan dengan cara yang mana serupa seperti perhitungan PKB, yakni dengan menambahkan 66 persen dari nilai BBNKB yang digunakan sudah pernah ditentukan.
Baca juga: Pemprov Jateng tagih Pajak Kendaraan Bermotor lewat "Sengkuyung"
Pemilik kendaraan diharuskan membayar opsen PKB serta opsen BBNKB bersamaan dengan pembayaran pajak kendaraan bermotor, sehingga kedua kewajiban pajak yang dimaksud dapat diselesaikan sekaligus.
Penting untuk dicatat bahwa kedua pajak ini, yaitu PKB serta BBNKB, harus dibayar bersamaan. Pemilik kendaraan akan menerima tagihan yang dimaksud mencakup kedua pajak yang dimaksud pada satu pembayaran. Hal ini bertujuan untuk menyederhanakan administrasi serta proses pembayaran bagi pemilik kendaraan, sehingga dia bukan perlu repot mengurusnya secara terpisah.
Kebijakan ini juga mencerminkan upaya pemerintah untuk mengoptimalkan pengelolaan pajak kendaraan bermotor. Dengan menggabungkan pembayaran kedua pajak tersebut, pemerintah dapat mempermudah pemantauan serta pelaporan pembayaran pajak, dan juga meningkatkan efisiensi administrasi pajak secara keseluruhan.
Baca juga: Ini lokasi Samsat Keliling di tempat 13 wilayah Jadetabek pada Selasa
Baca juga: Pajak kendaraan bermotor NTT turun jadi 1,2 persen di tempat Januari 2025






