Kuasa Hukum Sebut Kebijakan Impor Tom Lembong untuk Penuhi Kebutuhan Warga

JAKARTA – Kebijakan impor raw sugar alias gula kristal mentah yang mana kala itu diterbitkan oleh Menteri Perdagangan periode 2015-2016 Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong dinilai tidak sebuah masalah. Justru impor raw sugar diperlukan untuk memenuhi keperluan warga pada waktu itu.
Kuasa Hukum Tom Lembong, Zaid Mushafi mengatakan, sejak 1995 Indonesia tidak ada pernah mengalami surplus gula, justru pemerintah diharuskan mengambil langkah di dalam luar serapan di negeri agar bisa jadi memenuhi gula konsumsi di area pasar. Salah satunya lewat skema impor dari negara mitra.
Pernyataan Zaid Mushafi ini pun dibenarkan oleh ahli pertanian jika IPB Dwi Andreas ketika dihadirkan sebagai saksi ahli pada sidang praperadilan dalam Pengadilan Negeri (PN) DKI Jakarta Selatan pada Hari Jumat (21/11/2024) lalu.
“Pertama sejak 1995, silahkan di tempat cek ya, Indonesia itu gak pernah surplus, itu silahkan di dalam cek keterangan itu sudah ada pernah disampaikan berkali-kali, bahkan dalam sidang praperadilan oleh ahli pangan dan juga pertanian, Prof Dwi Andreas,” kata Zaid pada waktu dihubungi, Mulai Pekan (10/3/2025).
Selama periode 2015-2016 pasokan gula konsumsi secara nasional jomplang. Namun hitungan permintaan naik tinggi. Perkara ini diperburuk oleh ketidakmampuan Indonesia memproduksi gula kristal putih (GKP) untuk memenuhi keinginan masyarakat.
Kesenjangan yang disebutkan pun menuntut pemerintah mengambil langkah cepat agar komoditas ini tak langka.
“Kebutuhan gula di area periode 2015-2016 waktu itu itu jomplang, cukup menganga ya, nanti ada data BPS-nya itu silahkan di dalam cek segera aja, kita pernah membuktikan itu di tempat sidang praperadilan akibat hasil atau kemampuan Indonesia pada memproduksi gula kristal putih itu bukan sebanding dengan kebutuhannya,” katanya.






