RKUHAP, Kerjasama Prapenuntutan Jaksa serta Polisi Perlu Diperluas

JAKARTA – Pakar Hukum Pidana Muzakir merespons Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RKUHAP) yang digunakan berkaitan dengan asas dominus litis juga asas diffrensiasi fungsional. Dia menilai prapenuntutan hubungan jaksa kemudian polisi perlu diperluas materi yang tersebut didialogkan.
Dia mengusulkan agar lembaga prapenuntutan ditingkatkan agar kewenangan koordinasi kejaksaan kemudian kepolisian dapat lebih banyak luas. Jika tidak, pada waktu dibawa ke pengadilan sulit bagi jaksa untuk melakukan pembuktian.
“Jadi (hal yang digunakan diterima jaksa, red) tak belaka berkas semata tapi juga action di tempat lapangan. Sinergitas merekan ada di area penyidikan yang dimaksud sudah ada dilaporkan untuk jaksa,” ujar Muzakir, Awal Minggu (10/3/2025).
Muzakir menjelaskan, jaksa juga harus turun ke lapangan untuk memahami persoalan hukum secara lengkap. Jadi jaksa tidak ada hanya sekali menerima berkas dan juga pada balik meja saja.
Dia melanjutkan, jikalau belaka di tempat balik meja, maka jaksa bukan bisa saja mendalami perkara yang dimaksud akan dituntutnya di tempat pengadilan. “Mereka harus tahu kondisinya seperti apa, keluarganya seperti apa. Bagaimana dapat tahu kalau hanya sekali meninjau berkasnya, fotonya?” ujar Muzakir.
Jika tak mendalami perkara, Muzakir mempertanyakan bagaimana sanggup seseorang jaksa menuntut secara adil. Dengan demikian, Muzakir memandang perlu di prapenuntutan, pada waktu kewajiban jaksa memperoleh pemberitahuan dimulainya penyidikan, ketika ada peristiwa-peristiwa penting yang dimaksud harus diberitahu ke jaksa maka harus diberitahukan.
“Contohnya pada persoalan hukum perkosaan, maka harus tahu tentang dampak terhadap korban. Seorang penegak hukum harus tahu jiwa dari perkara itu. Dan ini bisa saja dipahami kalau terjun ke lapangan,” ujar dosen pengajar Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia (UII) ini.
Selain itu, lanjut dia, dengan terjun ke lapangan, maka jaksa juga dapat memberi arahan ke penyidik polisi untuk mengambil bukti-bukti hukum tertentu. “Tidak harus formil, dikirim-balik-dikirim-balik (berkas P18, P19 dari penyidik Polri ke kejaksaan, red),” tutur Muzakir.
Lebih lanjut Muzakir mengatakan, hal ini mampu dilaksanakan di tempat semua perkara yang dimaksud ditangani penyidik Polri. Termasuk kalau ada perkara yang mana terlalu lama ditangani Polri tapi bukan ada kelanjutannya.






