DKI Jakarta –
Dana Pensiun Lembaga Keuangan (DPLK) merupakan salah satu cara yang digunakan oleh warga untuk mempersiapkan dana pensiun pada masa depan.
Bagi kontestan kegiatan DPLK, penting untuk mengetahui kapan lalu bagaimana dana yang disebutkan sanggup dicairkan. DPLK merupakan kegiatan tabungan jangka panjang yang digunakan akan membantu para pesertanya mendapatkan penghasilan ke usia tua.
Namun, tak semua partisipan dapat mencairkan dana mereka itu kapan semata dengan sekaligus, lantaran ada beberapa prasyarat kemudian ketentuan yang harus dipenuhi sesuai perjanjian kesepakatan antar kontestan dengan penyedia DPLK.
Secara umum, berikut adalah waktu kemudian status tertentu untuk dapat mencairkan dana DPLK yang dimaksud sudah pernah dikumpulkan.
1. Pencairan ketika mencapai usia pensiun
Salah satu prasyarat utama untuk mencairkan DPLK adalah mencapai usia pensiun, yang umumnya ditetapkan pada usia 55 tahun.
Pada usia ini, kontestan bisa saja mulai mencairkan dana yang sudah pernah dikumpulkan selama menjadi partisipan DPLK. Namun, besaran dana yang tersebut bisa jadi dicairkan juga tergantung dari nilai yang dimaksud telah lama terkumpul selama periode menabung.
2. Pencairan sebelum usia pensiun
Meskipun DPLK dirancang untuk dicairkan pada waktu pensiun, ada beberapa kondisi dimana kontestan dapat mencairkan dana sebelum mencapai usia pensiun atau 55 tahun dengan melengkapi beberapa berkas.
Salah satu kondisinya, seperti partisipan mengalami kecelakaan atau cacat yang dimaksud membuatnya tak dapat bekerja kembali. Dalam tindakan hukum ini, partisipan dapat mengajukan pencairan dana dengan menunjukkan bukti medis.
Selain itu, partisipan yang mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK) juga dapat mengajukan pencairan dana dengan menunjukkan surat informasi berhenti kerja.
3. Pencairan pada perkara kematian
Jika kontestan DPLK meninggal bola sebelum mencapai usia pensiun, ahli waris seperti istri atau anak, berhak untuk mencairkan dana yang dimaksud sudah terkumpul yang digunakan dimiliki peserta.
Untuk pencairan dana DPLK, ahli waris harus mendeklarasikan dokumen seperti akta kematian lalu bukti hubungan keluarga dengan peserta.
Proses pencairan dana DPLK
Untuk mencairkan dana DPLK, partisipan atau ahli waris diperlukan mengajukan permohonan pencairan untuk lembaga DPLK yang mengurus kegiatan tersebut.
Permohonan biasanya menyertai beberapa dokumen umum, seperti KTP, kartu DPLK, kemudian bukti lain sesuai asal yang tersebut berlaku.
Setelah semua dokumen diverifikasi, pencairan akan dikirim melalui tabungan kontestan atau ahli waris.
Pembayaran pencairan dana DPLK miliki ketentuan tertentu. Jika dana DPLK kurang dari Rp500 juta, maka dana yang disebutkan dapat segera dicairkan atau secara berkala.
Namun, jikalau dana DPLK lebih banyak dari Rp500 juta, pencairan dana diawal dapat diterima sebesar 20% sekaligus sedangkan sisanya sebesar 80% dibayarkan secara berkala selama 10 tahun oleh dana pensiun atau membeli anuitas asuransi jiwa.
Artikel ini disadur dari Kapan dana DPLK bisa dicairkan? Simak penjelasannya