Segini Pajak Sedan BMW yang mana Ditumpangi Kaesang Saat Klarifikasi ke KPK

Jakarta – Kaesang Pangarep, putra bungsu dari Presiden Joko Widodo (Jokowi), tiba di dalam Gedung Anti-Corruption Learning Center (ACLC) milik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam Ibukota pada hari Selasa, 17 September 2024.
Kehadirannya dalam gedung yang disebutkan bertujuan untuk memberikan klarifikasi terkait dugaan gratifikasi di pemakaian pesawat jet pribadi. Dugaan gratifikasi ini sudah menawan perhatian rakyat serta menjadi salah satu topik pembicaraan hangat di dalam media.
Dalam kesempatan itu, Kaesang menjelaskan bahwa kehadirannya bersatu kuasa hukum juga juru bicaranya merupakan inisiatif pribadi sebagai warga negara Nusantara yang tersebut taat pada hukum. Dia menegaskan bahwa kunjungannya bukanlah didasarkan pada pemanggilan resmi dari KPK, melainkan sebagai bentuk itikad baiknya untuk memberikan penjelasan terkait isu yang digunakan sedang berkembang. “Meskipun sebenarnya, saya tidaklah ada kewajiban untuk hadir,” kata Kaesang di hadapan para wartawan yang tersebut menunggunya di dalam lokasi.
Setelah memberikan beberapa pernyataan untuk media, Kaesang yang digunakan juga menjabat sebagai Ketua Umum Partai Solidaritas Negara Indonesia (PSI) ini meninggalkan kedudukan yang dimaksud dengan menaiki sebuah mobil BMW 320i CKD AT berwarna putih.
Mobil yang mana ia naiki rutin dimasukkan sebagai sedan sport itu mempunyai nomor polisi B 1923 KSG, lalu hal ini turut menantang perhatian media yang meliput kehadirannya di dalam KPK.
Berdasarkan program Ibukota Indonesia Kini (JaKi), mobil BMW 320i CKD AT yang tersebut digunakan Kaesang merupakan kendaraan yang dimaksud diproduksi pada tahun 2020. Mobil mewah ini memiliki nilai jual sebesar Rupiah 601 juta. Selain itu, data dari program yang dimaksud juga menunjukkan bahwa masa berlaku pajak kendaraan yang disebutkan akan berakhir pada 29 Juni 2025. Pajak kendaraan bermotor (PKB) terakhir untuk mobil ini telah dilakukan dibayarkan pada 22 Agustus 2024.
Berdasarkan informasi tersebut, besaran pajak kendaraan bermotor yang digunakan dibayarkan oleh pemilik mobil BMW 320i ini mencapai Rupiah 12.320.500 per tahun. Selain PKB, pemilik kendaraan juga diwajibkan untuk membayar sumbangan wajib dana kecelakaan berikutnya lintas jalan (SWDKLLJ) sebesar Mata Uang Rupiah 143.000. Dengan demikian, total pajak tahunan yang tersebut harus dibayarkan oleh pemilik kendaraan dengan nomor polisi B 1923 KSG yang dimaksud mencapai Rupiah 12.463.500.
Pilihan editor: Eks Komisioner Minta Pimpinan KPK Menunjukkan ke Publik ke Kasus Dugaan Gratifikasi Kaesang
Artikel ini disadur dari Segini Pajak Sedan BMW yang Ditumpangi Kaesang Saat Klarifikasi ke KPK






