BNI Ingatkan Kepentingan Bentengi Diri dari Aktivitas Keuangan Ilegal

JAKARTA – PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk atau BNI proaktif melakukan edukasi untuk penduduk termasuk di tempat lingkungan sivitas akademika terkait pentingnya pengamanan data pribadi dan juga pengamanan konsumen. Langkah yang disebutkan dilaksanakan guna mengantisipasi aktivitas keuangan ilegal.
Bersama Otoritas Jasa Keuangan (OJK), BNI serta beberapa lembaga keuangan mengadakan aktivitas edukasi literasi keuangan dalam lingkungan sivitas akademika Fakultas Sektor Bisnis Trisakti.
Direktur Network and Services BNI Ronny Venir mengungkapkan, inovasi perilaku warga yang tersebut pada waktu ini serba digital menjadi tantangan tersendiri pada memerangi berbagai modus kejahatan berkedok penggelapan yang dimaksud kerap kali terjadi.
“Modus penggelapan banyak sekali, tiada mengawasi status mulai dari pejabat negara hingga ibu rumah tangga, berbagai yang digunakan terkena kemudian kebobolan, data yang dimaksud bersifat pribadi harus dilindungi seperti OTP, User ID, Password, PIN, CVC/CVV lalu jangan lupa mengganti PIN secara berkala dan juga mengaktifkan ciri notifikasi operasi keuangan,” ucap Ronny di keterangan tertulis, Rabu (16/10/2024).
Sivitas akademika juga diajak untuk berkontribusi di memerangi kejahatan finansial agar bukan mudah diiming-imingi keuntungan fantastis yang tersebut tidak ada wajar di berinvestasi, apalagi bila tidak ada terdaftar pada OJK. Tak kalah penting, siswa juga harus proaktif untuk menjaga data pribadi agar tidaklah mudah disalahgunakan oleh pihak lain.
Saat ini melalui Pelaksanaan Perlindungan Konsumen, BNI secara terlibat kemudian berkala setiap saat memberikan edukasi terhadap klien serta rakyat untuk berhati-hati dan juga sadar terhadap ancaman berbagai modus penipuan.
Ronny menjelaskan bahwa BNI fokus terhadap Undang-Undang Perlindungan Fakta Pribadi (UU No.27/2022) yang segera diimplementasikan secara penuh pada 17 Oktober 2024. Melalui penerapan aturan tersebut, para oknum tak bisa jadi lagi mengakses data pelanggan untuk menawarkan produk-produk keuangan tanpa persetujuan pihak yang bersangkutan.
“Setelah undang-undang ini diberlakukan, kebocoran data bisa jadi diminimalisir,” ujar Ronny pada waktu mengisi seminar Literasi Keuangan dalam Kampus Universitas Trisakti, Jakarta, Selasa (15/10/2024).






