Nasional
Syarat bermetamorfosis menjadi calon Presiden Republik Tanah Air

DKI Jakarta –
Pemilihan Presiden Negara Indonesia adalah perkembangan kebijakan pemerintah penting yang digunakan diatur pada konstitusi negara. Calon Presiden wajib memenuhi beragam persyaratan yang dimaksud termaktub pada Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu).
Persyaratan ini bertujuan untuk meyakinkan bahwa calon yang dimaksud forward memiliki kapasitas, integritas, dan juga kualifikasi yang dimaksud memadai di menjalankan tugas sebagai kepala negara juga kepala pemerintahan.
Pasal 169 Undang-Undang pemilihan No. 7 Tahun 2017 mengatur mengenai persyaratan untuk mencalonkan diri sebagai Presiden kemudian Wakil Presiden. Seorang calon Presiden wajib memenuhi beberapa ketentuan, antara lain:
Syarat ketentuan calon Presiden lalu calon Wakil Presiden
- Bertakwa untuk Tuhan Yang Maha Esa.
- Warga negara Indonesia sejak kelahirannya lalu tiada pernah menerima kewarganegaraan lain berhadapan dengan kehendaknya sendiri.
- Suami atau istri calon presiden lalu suami atau istri calon Wakil Presiden adalah Warga Negara Indonesia.
- Tidak pernah mengkhianati negara juga bukan pernah melakukan aktivitas pidana korupsi serta tindakan pidana berat lainnya.
- Mampu secara rohani serta jasmani untuk melaksanakan tugas dan juga kewajiban sebagai Presiden lalu Wakil Presiden juga bebas dari penyalahgunaan narkotika.
- Bertempat tinggal di dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
- Telah melaporkan kekayaannya terhadap instansi yang digunakan berwenang memeriksa laporan kekayaan pelaksana negara.
- Tidak sedang memiliki tanggungan utang secara perseorangan dan/atau secara badan hukum yang berubah menjadi tanggung jawabnya yang digunakan merugikan keuangan negara.
- Tidak sedang dinyatakan pailit berdasarkan putusan pengadilan.
- Tidak pernah melakukan perbuatan tercela.
- Tidak sedang dicalonkan sebagai anggota DPR, DPD, atau DPRD.
- Terdaftar sebagai pemilih.
- Memiliki nomor pokok wajib pajak lalu telah dilakukan melaksanakan kewajiban membayar pajak selama 5 (lima) tahun terakhir yang dibuktikan dengan surat pemberitahuan tahunan pajak penghasilan wajib pajak khalayak pribadi.
- Belum pernah menjabat sebagai Presiden atau Wakil Presiden selama 2 (dua) kali masa jabatan yang sama.
- Setia terhadap Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Negara Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia lalu Bhinneka Tunggal Ika.
- Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang dimaksud sudah pernah memperoleh kekuatan hukum kekal lantaran melakukan perbuatan pidana yang tersebut diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih.
- Berusia paling rendah 40 (empat puluh) tahun. (Menyesuaikan dengan Putusan Mahkamah Konstitusi No. 90/PUU-XXI/2023).
- Berpendidikan paling rendah tamat sekolah menengah atas, madrasah aliyah, sekolah menengah kejuruan, madrasah aliyah kejuruan, atau sekolah lain yang tersebut sederajat.
- Bukan bekas anggota organisasi terlarang Partai Komunis Indonesia, satu di antaranya organisasi massanya, atau tidak khalayak yang dimaksud terlibat secara langsung di Inisiatif 30 September/Partai Komunis Indonesia.
- Memiliki visi, misi, dan juga kegiatan pada melaksanakan pemerintahan negara Republik Indonesia.
Lebih lanjut, untuk mencalonkan diri sebagai Presiden dan juga Wakil Presiden, kandidat harus diusulkan oleh partai kebijakan pemerintah dengan memenuhi ketentuan yang diatur pada Pasal 221 serta 222 UU Pemilu, juga Pasal 6 ayat (1) dan juga (2) Peraturan KPU Nomor 19 Tahun 2023 tentang Pencalonan Audien Pemilihan Umum Presiden lalu Wakil Presiden.
- Calon Presiden lalu Wakil Presiden diusulkan di 1 (satu) pasangan oleh Partai Politik Audien pemilihan atau Gabungan Partai Politik Partisipan Pemilu.
- Partai Politik Audien pemilihan raya dan/atau Gabungan Partai Politik Anggota Pemilihan Umum yang dapat mengusulkan akan datang Pasangan Calon harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
- Memperoleh kursi paling sedikit 20 persen dari jumlah total kursi DPR pada Pemilihan Umum anggota DPR sebelumnya.
- Memperoleh ucapan sah paling sedikit 25 persen dari jumlah total pendapat sah secara nasional pada pemilihan anggota DPR sebelumnya.
Artikel ini disadur dari Syarat menjadi calon Presiden Republik Indonesia






