Berkendara ketika Hujan Deras Bisa Pakai Lampu Hazard? Simak Aturannya

LONDON – Indonesia mulai memasuki musim hujan menciptakan pengendara harus tambahan waspada. Hujan dengan intensitas besar kerap menimbulkan jarak pandang sangat terbatas. Lantas, apakah pengendara mampu menyalakan lampu hazard?
Sebagai informasi, lampu hazard merupakan ciri yang mana menciptakan kedua lampu sein menyala bersamaan, yang biasanya digunakan pada keadaan darurat. Tetapi, pada waktu ini ada sejumlah pengemudi mobil yang mana tak tahu pemanfaatan lampu hazard yang digunakan tepat.
Bahkan, banyak yang menggunakan layanan lampu hazard ketika kondisi hujan deras dengan jarak pandang terbatas. Padahal, itu membahayakan pengguna jalan di tempat belakangnya, yang dimaksud bisa saja mengira mobil dalam depannya di keadaan darurat.
Sony Susmana, Training Director Safety Defensive Consultant Indonesia (SDCI) menyatakan perilaku yang disebutkan salah. Ia menyatakan hal yang disebutkan dapat menyebabkan situasi yang mana sangat berbahaya, teristimewa bagi orang asing.
Penggunaan lampu hazard juga telah tertuang di Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu lintas kemudian Angkutan Jalan. Dalam Pasal 121 Ayat 1 disebutkan bahwa lampu hazard belaka boleh digunakan pada kondisi darurat.
“Tidak semua orang persepsi daruratnya itu sama. Kalau hujan lebat menurut ia itu berbahaya, seharusnya menepi atau cari rest area, bukanlah menyalakan hazard. Intinya, lampu hazard itu tiada boleh dinyalakan pada waktu mobil berjalan,” kata Sony terhadap MNC Portal.
Penggunaan lampu hazard memang benar diatur ketat di UU No.22/2009. Bahkan, pengguna jalan yang tersebut tidak ada menghidupkan lampu hazard ketika keadaan darurat dapat mendapatkan hukuman pidana dua bulan atau denda tilang sebesar Rp500 ribu.
“Jadi, kondisi yang digunakan bisa saja dikatakan darurat itu ketika mobil itu berhenti. Bahkan, ketika berhenti dalam tepi jalan kita juga harus menghidupkan lampu hazard. Ini adalah untuk menandakan sedang berada di area situasi darurat serta semacamnya,” ucap Sony.
Seperti diketahui, pada waktu ini bukanlah hanya sekali mobil atau kendaraan besar lainnya yang dilengkapi dengan lampu hazard, tapi juga sepeda gowes motor. Terkadang, pengendara sepeda gowes motor menghidupkan ciri yang dimaksud yang dimaksud menimbulkan pengguna jalan lainnya bingung.






