Johanis Tanak Bakal Hapus OTT, ICW Sebut Tidak Berdasar juga Menyesatkan

JAKARTA – Indonesia Corruption Watch ( ICW ) menilai pernyataan Wakil Ketua KPK Johanis Tanak yang dimaksud akan meniadakan operasi tangkap tangan (OTT) jikalau kembali terpilih menjadi pimpinan lembaga antirasuah menyesatkan. ICW menilai ucapan yang disebutkan merupakan upaya Tanak untuk merayu anggota Komisi III DPR RI memilih dirinya.
“Dalam pandangan ICW, pernyataan itu dilontarkan oleh Tanak tidak ada tambahan dari sekadar hanya sekali untuk mengambil hati anggota DPR yang mengujinya, padahal yang tersebut disampaikannya jelas tiada berdasar dan juga menyesatkan,” kata Peneliti ICW Diky Anandya melalui keterangan tertulisnya, Rabu (20/11/2024).
Diky menyatakan, pada OTT, perencanaan menjadi bagian yang tersebut bukan terpisahkan, mulai dari penyadapan hingga penangkapan. Penyadapan sebagai awal perencanaan itu pun termuat pada Pasal 12 ayat (1) UU KPK.
“Artinya, penyadapan telah barang tentu boleh dilaksanakan sebagai sebuah perencanaan untuk menentukan ada tidaknya aksi pidana,” katanya.
Diky melanjutkan, OTT yang digunakan selama ini dilaksanakan KPK merupakan bentuk manifestasi dari hasil penyadapan sebagai bukti petunjuk untuk mengungkap ada atau tidaknya aksi pidana.
“Terminologi OTT yang digunakan digunakan oleh KPK sejenis dengan keadaan tertangkap tangan sebagaimana diatur di Pasal 1 bilangan 19 KUHAP,” ucapnya.
Di sisi lain, ICW menilai OTT menjadi jurus ampuh di lembaga antirasuah mengungkap praktik korupsi. Melalui operasi senyap ini, KPK banyak kali mengungkap persoalan hukum yang digunakan melibatkan pejabat negara.
“Melaui OTT pula, KPK mencatatkan sejumlah keberhasilan di mengungkap aktivitas pidana korupsi yang melibatkan pejabat tinggi negara mulai dari menteri, ketua DPR, hingga hakim MK,” tuturnya
Karena itu, apabila Tanak menyampaikan bahwa dirinya hendak menghapus OTT sebagai sebuah strategi pada pemberantasan korupsi, maka pernyataan yang dimaksud adalah bentuk untuk melemah kinerja KPK.






